Polres Sorong Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk dengan Barang Bukti 85 Gram Sabu

More articles

Sorong, investigasi.News– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sorong berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi dini hari di Perumahan UT, Kelurahan Klaurung, Distrik Klablim, Jumat (25/7) sekitar pukul 04.00 WIT.

Dua pria berinisial PT dan JS ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 85,37 gram yang siap diedarkan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan puluhan paket sabu yang sudah siap edar, lengkap dengan timbangan digital dan uang hasil transaksi. Kedua pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sorong.

Barang bukti yang disita polisi antara lain:

  • 40 paket sabu dalam plastik bening kecil
  • 1 paket sabu ukuran besar
  • 1 timbangan digital
  • 2 unit telepon genggam
  • Uang tunai Rp3 juta (pecahan Rp100 ribu)
  • Sejumlah peralatan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba

Selain itu, penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa titik. Polisi menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Sorong.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap bandar besar di baliknya. Tidak ada ruang bagi narkoba di Sorong,” tegas pihak kepolisian.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sorong dan dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. John

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest