Jember, Investigasi.News – Anggota DPRD Kabupaten Jember Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho kembali adakan reses masa sidang ke-2 Tahun 2025 dengan memfokuskan membahas tentang “Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Pertumbuhan Perekonomian”. Sabtu(30/8/2025)
Reses yang diadakan di Aula Sebelah Pom Bensin Baratan ini, banyak masyarakat yang mempertanyakan persoalan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah yang dilindungi (LSD) khususnya yang terletak di 3 Kecamatan Kota yaitu Kecamatan Kaliwates, Sumbersari dan Patrang.
Wahyu dalam resesnya menjelaskan bahwa SK awal berkenaan hal tersebut di keluarkan pada Tahun 2022, kemudian ada perubahan pertama di Tahun 2024 di era Bupati Hendy Siswanto dan muncul kembali SK perubahan kedua pada tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Muhammad Fawaid.
“LP2B ditahun 2024 dan 2025 yang kami terima tidak ada pengurangan dan tidak ada juga penambahan” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa statment yang disampaikan oleh Bupati Jember saat acara Pro Gus’e Update baru-baru ini bahwa di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates adanya penambahan LP2B sebesar 125 Hektar.
“Tetapi hal ini berbeda dengan data atau SK yang diserahkan kepada kami yang ditandatangani oleh beliau bahwa LP2B nya 0 Hektar” tegasnya.
Oleh karena itu, Kami akan mengadakan Rapat gabungan antara Komisi B dan Komisi yang lain untuk mengundang beberapa kepala dinas terkait agar LP2B ini bisa tranparan dan jelas.
“LP2B harus dibuka secara umum (Transparan), agar para petani mengetahui. Karena selama ini petani bercocok tanam dengan harapan bisa diturunkan ke anak cucunya akan tetapi lahan yang dikelola tidak masuk di LP2B, maka suatu saat lahan ini akan berubah menjadi lahan Perumahan. Maka akan mempengaruhi nasib dan hajat hidup orang tersebut” Tutur Wahyu Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan. Jos










