Toba, investigasi.news– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba bersama DPRD Toba resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, dan pimpinan DPRD Toba dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Toba, Balige, Rabu (10/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Effendi menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran perubahan APBD tahun ini difokuskan pada program-program prioritas yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Perubahan anggaran ini lebih diprioritaskan untuk peningkatan dan pemerataan infrastruktur, penguatan sumber daya manusia, pengembangan sektor pertanian dan pariwisata, serta pemberdayaan UMKM dan ekonomi kreatif, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Effendi.
Perubahan APBD tersebut mencakup penambahan anggaran sebesar Rp20,47 miliar. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung penuh proses pembahasan hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Kami sangat menghargai ketulusan segenap pimpinan dan anggota dewan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan, sehingga seluruh rangkaian pembahasan Ranperda dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Rangkaian pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 dimulai sejak 2 September 2025, melalui penyampaian Nota Pengantar, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan umum, hingga akhirnya mendapat persetujuan bulat seluruh fraksi DPRD.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemkab Toba berharap seluruh program pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Toba.
(Reporter: Octa)










