Berharap Pemda Sula Bisa Menjadi ’Peneduh’ Perseteruan RSUD Dengan Keluarga Pasien

More articles

Malut, Investigasi.news-, Ketua Perkumpulan Kedokteran Militer (Perdokmil) Provinsi Maluku Utara dr. H. Muhammad Amin Drakel, Sp.OG., M.M, atau akrab disapa dokter Min berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kepulauan Sula bisa menjadi mediator perseteruan antara pihak RSUD-Sanana dan keluarga pasien yang hari ini saling melapor ke Polres Kepulauan Sula buntut dari meninggalnya Ibu melahirkan diruang kebidanan RSUD-Sanana dan pengrusakan fasilitas kesehatan kemarin dulu lalu.

“Saya berharap Pemda Sula bisa hadir ditengah permasalahan ini untuk mengajak kedua belah pihak duduk bersama dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin“, ujar dokter Min mengawali keterangan persnya (15/9).

Pria tambun yang bertitel ahli kandungan ini mengira pentingnya kehadiran Pemda Sula sebagai ’penyejuk’ pada situasi yang tengah memanas ini.

Sebagai seorang dokter, dirinya sepakat jika dilakukan audit investigasi medis untuk menjadi acuan semua pihak atas peristiwa kematian Ibu melahirkan kan kemarin, namun demikian dokter Min memandang perlu dibangun kesadaran kolektif sehingga persoalan ini tidak melebar serta membias.

“Pemerintah Daerah punya tanggung jawab itu, makanya kehadiran mereka punya nilai penting”, tambahnya.

Selain prihatin, dokter Min berharap tidak adalagi kasus kematian Ibu melahirkan kedepannya, apalagi jika kedapatan ada unsur kelalaian dari petugas medis (tenaga kesehatan) atau alat kesehatan (alkes) yang tidak memadai karena menurutnya persoalan kesehatan ini dijamin oleh negara.

“Negara menjamin kesehatan bagi warga negaranya, kita tengok UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta pelayanan kesehatan, kemudian bunyi Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, kemudian yang lebih eksplisit ada pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan yang mengatur penjaminan hak kesehatan masyarakat secara lebih rinci”, ungkap dokter Min.

Jadi persoalan kesehatan ini menjadi hak bagi setiap warga negara, dan negara termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk mewujudkan hal itu, tandasnya.

Terakhir dokter Min menghimbau agar kisruh yang terjadi antara pihak RSUD-Sanana dan keluarga pasien bisa dijadikan catatan penting bagi semua pihak khususnya pihak RSUD dan Pemda untuk kedepannya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik lagi.

“Semoga semua pihak bisa mengambil hikmah dari kejadian ini sehingga menjadi catatan untuk kedepan bisa lebih baik lagi“, tutup Dokter Min Drakel.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest