Mafia Truk Tangki dan Uang Pelicin Rp100 Juta: Nama Kasat Reskrim Polresta Manado Terseret

More articles

Manado, investigasi.News – Dugaan praktik suap kembali menyeret nama aparat kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., diduga menerima uang suap senilai Rp100 juta dari pemilik dua armada truk tangki milik PT Berkat Trivena Energi.

Dua truk tangki dengan ciri khas kepala biru itu sebelumnya ditahan polisi pada 23 Juni 2025. Namun, belakangan muncul informasi mencurigakan: uang tunai Rp100 juta disebut mengalir agar kasus yang menjerat perusahaan tersebut bisa “dilunakkan” dan kendaraan mereka segera dikembalikan.

Praktik ini, jika terbukti, menjadi tamparan keras bagi Polresta Manado sekaligus mencoreng wajah Polri di mata publik. Masyarakat menilai, aparat yang seharusnya berdiri di garda terdepan memberantas tindak pidana justru diduga masuk dalam lingkaran gelap praktik suap.

“Ini jelas merusak kepercayaan publik. Jika benar ada suap, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana korupsi,” tegas seorang pengamat hukum pidana di Manado.

Secara hukum, dugaan penerimaan suap ini berpotensi menjerat Kompol Isral dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 418 KUHP juga menegaskan, setiap pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kewenangan jabatannya dapat dipidana hingga 5 tahun penjara. Dengan posisinya sebagai pejabat aktif, Kompol Isral jelas menjadi subjek hukum yang bisa diproses secara pidana.

Sejumlah sumber internal menyebut, pemberian uang ini dilakukan sebagai “jalan pintas” agar truk tangki PT Berkat Trivena Energi kembali beroperasi. Dugaan ini menguatkan indikasi adanya praktik mafia di sektor distribusi energi, yang tak jarang mendapat perlindungan aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berkat Trivena Energi belum memberikan keterangan resmi. Namun, diamnya perusahaan justru mempertegas adanya praktik kotor di balik kasus ini.

Sejumlah LSM anti-korupsi di Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut agar segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Mereka bahkan meminta agar kasus ini tidak cukup ditangani internal, melainkan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penanganannya lebih transparan.

“Jangan sampai kasus ini ditutup-tutupi. Publik butuh bukti bahwa Polri serius membersihkan diri dari aparat yang bermain dengan uang haram,” tegas salah satu aktivis anti-korupsi di Manado.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan pada Sabtu (20/9/2025), Kompol Muhammad Isral membantah tudingan tersebut.

“Tidak benar itu, Ibu,” singkatnya.

Meski demikian, publik kini menunggu langkah konkret dari institusi Polri. Apakah dugaan suap Rp100 juta yang menyeret Kasat Reskrim Polresta Manado ini benar-benar diusut tuntas, atau hanya akan hilang ditelan gelapnya praktik mafia hukum di tubuh kepolisian.

Sandi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest