Toba, Investigasi.News – Persoalan sengketa tanah warisan milik almarhum Oppung Pontas Sianipar di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, kembali mencuat. Sejumlah ahli waris menolak terbitnya Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) yang dikeluarkan Kepala Desa Dolok Jior, Mangarerak Siregar, karena dianggap tidak sah.
Rapat mediasi digelar di Kantor Camat Sigumpar, Jumat (26/9/2025), untuk mencari penyelesaian terkait sengketa tanah tersebut. Dalam rapat, pihak keluarga menilai bahwa surat keterangan yang diterbitkan tidak memenuhi syarat, karena pemohon tidak melengkapi dokumen dari seluruh ahli waris.
Raja Sianipar selaku ahli waris yang keberatan menegaskan, penerbitan SKHM itu tidak pernah sepengetahuan keluarga besar.
“Tidak ada sepengetahuan kami soal SKHM yang tiba-tiba muncul dan ditandatangani kepala desa. Surat itu jelas menyalahi prosedur,” ujar Raja Sianipar yang didampingi saudaranya, Mangasi Sianipar.
Mangasi menambahkan, seharusnya sebelum SKHM dikeluarkan, harus ada surat pendukung dan tanda tangan seluruh ahli waris.
“Kalau syarat-syarat belum lengkap, bagaimana mungkin SKHM bisa diterbitkan? Kami minta Kepala Desa Dolok Jior segera membatalkannya,” tegas Mangasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Dolok Jior, Mangarerak Siregar, mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak ahli waris melalui telepon. Ia bahkan sempat mempertanyakan soal tanah milik Rosdiana Sianipar kepada beberapa keturunan Oppung Pontas Sianipar.
Sementara itu, Melati Silalahi, Plt. Dinas PMD Kabupaten Toba, menekankan pentingnya kades untuk bekerja sesuai SOP.
“Saya berharap Kepala Desa Dolok Jior mengikuti prosedur sebagai pemerintah desa dan bisa memberi solusi yang adil kepada masyarakat,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, meskipun komunikasi via telepon dilakukan, tetap diperlukan kesepakatan sah dari semua pihak ahli waris.
Di sisi lain, Mekar Sinurat, SH, kuasa hukum keluarga Raja Sianipar dan Mangasi Sianipar, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika SKHM tidak ditinjau ulang.
“Kami meminta agar SKHM yang sudah diterbitkan ditinjau ulang atau dibatalkan, karena jelas melanggar prosedur,” tegas Mekar Sinurat.
Persoalan sengketa tanah warisan Oppung Pontas Sianipar ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian. Karena itu, Raja Sianipar dan Mangasi Sianipar mendesak agar Surat Keterangan Waris (SKW) maupun SKHM atas nama Rosdiana Sianipar yang diterbitkan Kepala Desa Dolok Jior segera dicabut dan dibatalkan.
Rapat mediasi ini dihadiri oleh Kabag Hukum Pemkab Toba Lukman Siagian, Plt. PMD Kabupaten Toba Melati Silalahi, Camat Sigumpar Binner Panjaitan, SE, serta aparat TNI dari Koramil Silaen yang dipimpin Rahel Abdi Gitting beserta rekan-rekannya. Kehadiran aparat keamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban selama proses mediasi berlangsung.
Reporter: Octa






