Lahat, investigasi.News — Ratusan warga Desa Arahan mengancam akan menggelar orasi dan aksi massa besar-besaran jika tuntutan pengembalian lahan seluas 400 hektare yang diduga dikuasai PT Padang Bolak Jaya (PT PBJ) sejak 1994 tidak dipenuhi. Aksi ini dijadwalkan berlangsung hari ini sebagai bentuk protes atas penguasaan lahan yang menurut warga menghalangi mereka memanfaatkan tanah kebun milik masyarakat.
Aprisal Muslim (Ketua GNPKRI Sumsel) bersama sejumlah aktivis — Jendri Aidilfajri, Khairul Akbar, dan Drs. Husni Nawi — hadir mendampingi warga. Organisasi Ikatan Masyarakat Desa Arahan Bersatu (IMDAB) yang diketuai Saifur Alamsyah, SH, juga menyatakan dukungan penuh bagi perjuangan warga. Subhan (sekretaris) dan Herdiansyah tercatat sebagai saksi sejarah sengketa yang sejak lama mengetahui kronologi konflik tanah tersebut.
“Kami menuntut hak kami dikembalikan. Lahan itu milik warga, bukan untuk dikuasai perusahaan,” tegas Aldi, Kepala Desa Arahan, saat dikonfirmasi. Aldi mengatakan warga tidak bisa mengelola lahan di Hamok karena sudah dikuasai perusahaan dan dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit sejak 1994.
Sikap kecewa warga memuncak setelah pertemuan mediasi yang difasilitasi pemerintah daerah gagal menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang semula dijadwalkan pukul 07.00 WIB digeser ke pukul 13.00 WIB dan hanya dihadiri perwakilan perusahaan serta Asisten II Pemerintah Kabupaten Lahat—tanpa keputusan konkret. Warga menyatakan pertemuan itu tidak memuaskan dan tidak memberikan jaminan pengembalian lahan.
Hendri, perwakilan media yang mengikuti proses, menyerukan agar Bupati Lahat, Bursa Zarnubi, turun tangan menyelesaikan sengketa ini. “Kami berharap Bupati membantu percepatan penyelesaian, agar tidak terjadi gesekan berkepanjangan antara warga dan perusahaan,” ucap Hendri (29/09).
Warga yang diwakili Zainal memperingatkan: jika pemerintah dan perusahaan tetap bungkam atau tak mengambil langkah nyata, warga akan melancarkan aksi yang lebih besar dan bertekad menempuh segala cara untuk memperoleh kembali tanah mereka. Pernyataan ini mengandung ancaman penguasaan kembali lahan oleh warga jika tidak ada penyelesaian.
Hingga peliputan, pihak PT Padang Bolak Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan penguasaan lahan sejak 1994. Pemerintah Kabupaten Lahat juga belum merilis pernyataan rinci selain penjadwalan ulang pertemuan mediasi yang disebutkan warga.
Zainal



















