Purworejo, investigasi.News– Dugaan praktik galian C di Desa Malang, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, kian menuai sorotan. Aktivitas tambang yang berjalan terang-terangan itu dinilai menyalahi aturan tata ruang wilayah (RTRW) dan dipastikan ilegal.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Purworejo, Yusuf Syarifuddin, menegaskan bahwa Kecamatan Ngombol bukan merupakan zona pertambangan.
“Keberadaan galian C di wilayah tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/10/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purworejo juga menegaskan akan segera melakukan pengecekan perizinan tambang tersebut. DLH menyebut akan berkoordinasi dengan pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk menentukan langkah lebih lanjut.
Ironisnya, Kepala Desa Malang, Subiyanto, mengakui adanya aktivitas galian C di wilayahnya. Pihak desa bahkan telah mengeluarkan surat pemberhentian, namun aktivitas tambang tetap berlangsung tanpa mengindahkan aturan maupun larangan yang ada.
Kondisi ini dinilai mencoreng kewibawaan pemerintah daerah, karena aktivitas ilegal seakan dibiarkan berjalan. “Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan dan melanggar hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk bahwa aktivitas ilegal bisa tetap leluasa berjalan meski sudah ada peringatan resmi,” kata Yusuf.
Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang, memberikan sanksi, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam pemberantasan praktik pelanggaran dan korupsi, warga mendesak aparat hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan penyegelan tambang tersebut.
(TIM)






