Musi Banyuasin, Investigasi.news– Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/9/2025) siang di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi – Sanga Desa, Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Korban bernama Septa Yunita (26), warga Jalan Kutoarjo, Desa Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat kejadian, korban bersama rekannya Yuli sedang mengendarai sepeda motor usai menagih angsuran di Perumahan PT GAS.
Secara tiba-tiba, dua pria keluar dari semak-semak dan menghadang korban di tengah jalan. Salah satu pelaku membawa sebilah golok, sementara rekannya memegang potongan kayu. Dengan nada mengancam, salah satu pelaku berteriak:
“Jangan lari, kamu gek mati!” sambil menarik motor korban.
Ketakutan, korban tidak mampu melawan. Pelaku kemudian merampas sejumlah barang berharga milik korban, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-biru tanpa plat
- 1 unit iPhone 11 warna putih
- 1 unit HP Samsung warna abu-abu
- 1 unit HP Oppo A3X
- Uang tunai Rp5.174.000
- Beberapa tas, pakaian, KTP, dan kartu ATM
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp35.174.000 dan langsung melapor ke Polsek Sanga Desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H., M.M. bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka Hendri (40), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang, saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Air Balui.
Polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
(Ardiansyah Yonesca)


