Cilacap, investigasi.news – Penyebaran foto atau video milik orang lain tanpa izin melalui media sosial maupun platform elektronik lainnya dapat berujung pidana. Hal ini telah diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE (UU No. 19 Tahun 2016) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Apabila foto atau video yang disebarkan menimbulkan kerugian moral, sosial, atau merendahkan martabat seseorang, maka penyebar konten tersebut berpotensi dijerat hukum, termasuk jika dilakukan oleh oknum wartawan.
Profesi jurnalis dikenal sebagai pilar keempat demokrasi dan memiliki kedudukan terhormat di mata publik. Namun citra profesi ini sering tercoreng karena ulah sebagian kecil oknum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers.
Praktik tidak profesional seperti:
- Membuat berita untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,
- Menyebarkan foto atau video orang lain tanpa izin,
- Mengunggah konten di luar konteks pemberitaan yang jelas,
adalah tindakan yang tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang sah.
Seorang aktivis antikorupsi, TO, mengingatkan bahwa wartawan yang tidak memahami etika dan hukum media lebih baik mundur secara terhormat daripada merusak reputasi profesi.
“Jurnalis bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan informasi secara objektif untuk kepentingan publik — bukan menyebar foto atau video tanpa konteks hanya demi sensasi,” tegasnya.P
Peringatan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk oknum wartawan. Kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk melanggar hukum. Tugas jurnalis adalah menjaga kebenaran — bukan menyebarkan konten yang bisa mencemarkan nama baik orang lain.
(TIM)








