Polres Karimun Ungkap Dua Kasus Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Malaysia

More articles

Karimun, Investigasi.news — Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Polda Kepulauan Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia. Dalam dua operasi berbeda, aparat berhasil menggagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kedua kasus ini diungkap oleh dua satuan berbeda, yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun, di lokasi dan waktu terpisah pada Selasa (30/9/2025).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap praktik penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.

Aksi ini terjadi di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, di mana pelaku menampung para CPMI di rumah sewa sebelum dikirim menggunakan speedboat melalui pelabuhan tikus tanpa dokumen resmi.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan empat CPMI masing-masing berinisial MW (41) dan IMN (25) asal Lombok Timur, AS (21) serta YT (17) asal Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka kini mendapat pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polres Karimun.

Sementara itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial DL (48), warga Kundur Barat, yang berperan menjemput CPMI dan menyiapkan rumah penampungan. Seorang pelaku lain berinisial MZ masih berstatus DPO dan diduga sebagai penyedia kapal.

Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa unit ponsel, kartu ATM BNI, dan tangkapan layar tiket pesawat rute Lombok–Jakarta–Tanjung Pinang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB, Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya penyelundupan enam orang PMI ilegal di Perairan Selat Malarko, Dusun Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Aksi ini terungkap setelah warga melapor adanya speedboat yang mengalami kerusakan mesin dan diduga membawa calon PMI menuju Malaysia.

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan dua speedboat — satu digunakan untuk mengangkut PMI, sedangkan kapal lainnya membantu memperbaiki mesin.

Petugas berhasil mengamankan enam orang calon PMI (tiga pria dan tiga wanita) yang mengaku telah membayar Rp12 juta per orang kepada agen untuk diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen resmi.

Selain itu, tiga orang pelaku turut diamankan, masing-masing AG (52), AM (34), dan I (31). Mereka berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia transportasi laut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit speedboat, 2 mesin Yamaha 40 PK, 1 terpal biru ukuran 6 meter, 1 jaring sepanjang 10 meter, 1 galon berisi 30 liter pertalite, 1 tong fiber ikan, dan 4 unit ponsel berbagai merek.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat jajarannya dalam mengungkap dua kasus tersebut.

“Polres Karimun berkomitmen menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas Kapolres.

Sapi’i

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest