Malut, Investigasi.new-, Kritik terhadap pemerintah daerah semestinya menjadi vitamin demokrasi lokal, bukan racun politik. Namun dalam beberapa tahun terakhir, realitas di lapangan menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan: kritik terhadap kebijakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula sering kali direspon dengan sikap defensif, bahkan cenderung emosional. Seolah-olah kritik adalah ancaman terhadap kenyamanan jabatan atau legitimasi kekuasaan.
Padahal, demokrasi tidak akan tumbuh di ruang yang anti kritik. Pemerintah daerah harus memahami bahwa kritik publik, baik dari akademisi, jurnalis, tokoh masyarakat, maupun organisasi sipil, merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mengawal arah pembangunan. Pemerintah yang menutup diri terhadap kritik sejatinya sedang menutup ruang evaluasi yang menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam konteks Sula, dinamika ini sangat terasa. Setiap kali muncul suara kritis di media atau forum publik terkait pelayanan publik, tata kelola anggaran, atau transparansi pembangunan, sebagian pejabat justru merasa terganggu. Reaksi spontan yang muncul bukan klarifikasi substantif, melainkan pembelaan personal atau pengalihan isu. Pola seperti ini menggambarkan lemahnya sense of accountability, rasa tanggung jawab moral terhadap amanah jabatan.
Saya memandang, ketidaknyamanan terhadap kritik ini muncul karena dua hal: pertama, karena sebagian pejabat belum memahami makna demokrasi deliberatif; kedua, karena budaya birokrasi kita masih cenderung feodalistik. Dalam budaya politik feodal, kekuasaan dipandang sebagai simbol kehormatan, bukan alat pelayanan. Akibatnya, kritik dianggap merendahkan martabat, bukan memperbaiki kinerja.
Padahal, dalam teori good governance, ada tiga pilar utama: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tiga pilar ini tidak bisa berdiri tanpa ruang kritik. Jika pemerintah merasa tidak aman dikritik, maka yang terancam bukan hanya kenyamanan personal, melainkan kredibilitas pemerintahan itu sendiri.
Kritik terhadap lambannya penataan pasar, pengelolaan PDAM, ekonomi stagnan atau persoalan tata kelola keuangan daerah, misalnya, semestinya dijawab dengan langkah perbaikan kebijakan, bukan dengan kecurigaan terhadap niat orang yang menyuarakannya. Kritik yang lahir dari realitas sosial adalah cermin bagi pemerintah; menolak cermin hanya akan membuat wajah pemerintahan kehilangan arah.
Kita harus jujur mengakui bahwa sebagian masyarakat Kepulauan Sula kini lebih berani bersuara. Media sosial dan media lokal menjadi wadah baru bagi kritik terbuka. Ini pertanda baik, karena demokrasi daerah mulai hidup. Namun, bila suara-suara ini dianggap “mengganggu kenyamanan” birokrasi, maka justru pemerintah sedang menciptakan jarak sosial dengan rakyatnya sendiri.
Saya meyakini bahwa pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang menakutkan rakyatnya, melainkan pemerintah yang berani dikritik dan mampu menjadikan kritik sebagai dasar refleksi kebijakan. Seorang pemimpin sejati tidak kehilangan rasa aman karena kritik; justru ia menemukan kekuatan baru di dalamnya, kekuatan moral untuk memperbaiki, bukan membungkam.
Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula ke depan membutuhkan keberanian politik untuk membuka diri terhadap masukan dan evaluasi publik. Karena hanya dengan cara itu, cita-cita membangun Sula yang maju, transparan, dan berkeadilan dapat diwujudkan. Rasa aman seorang pejabat seharusnya lahir bukan dari pujian yang disebar di ruang publik, tetapi dari keyakinan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada rakyat.
“Kritik tidak membahayakan kekuasaan, yang membahayakan adalah ketakutan untuk dikritik“.







