Kabupaten Bekasi, investigasi.news– Polemik terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Program yang sejatinya bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah, justru dinilai sebagian warga menimbulkan kerumitan baru.
Salah satu warga, Andri, anak dari Arsikem—pemohon program PTSL sejak tahun 2022—mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menilai proses penerbitan sertifikat tanah atas nama orang tuanya penuh kejanggalan.
“Orang tua saya sudah mengajukan sertifikat melalui program PTSL sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang belum juga diterima. Setelah saya telusuri ke tim PTSL Desa dan tim Yuridis dari BPN Kabupaten Bekasi, ternyata berkas tahun 2022 muncul lagi pada tahun 2024 dan dinyatakan tumpang tindih. Padahal berkas 2022 disebut sudah jadi sertifikat dan bahkan sudah keluar surat ukur,” ungkap Andri.
Menurutnya, komunikasi dengan panitia PTSL Desa Sukamulya juga sulit dilakukan. “Setiap saya tanya, tidak ada jawaban yang jelas. Selalu saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Andri juga menjelaskan bahwa dari tujuh bidang tanah yang diajukan dengan dasar alas hak yang sama—berupa kuitansi jual beli dengan Ibu Romlah—hanya atas nama Arsikem yang belum menerima sertifikat hingga saat ini. “Tujuh bidang itu atas nama Alimah, Armanah, Arsim, Nawawi, Tarmah, Ratnasari, dan Arsikem. Enam bidang lainnya sudah jadi, hanya berkas Arsikem yang bermasalah,” ujarnya.
Pada Jumat (17/10/2025), Andri mencoba kembali menelusuri persoalan tersebut. Ia terlebih dahulu menemui Kepala Desa Sukamulya, Suardi. “Iya, nanti akan kita telusuri lagi. Saya akan koordinasi dengan tim panitia PTSL Desa Sukamulya sebelumnya,” kata Suardi singkat.
Selanjutnya, Andri mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bekasi dan bertemu dengan Rian, petugas bidang Yuridis yang menangani PTSL Desa Sukamulya. “Berkas sertifikat atas nama Arsikem memang tumpang tindih antara tahun 2022 dan 2024. Saat ini kami sedang memproses pembatalan seluruh berkas tersebut. Nanti bisa diajukan kembali pada program PTSL berikutnya atau melalui pendaftaran mandiri,” ujar Rian.
Pernyataan tersebut membuat Andri terkejut sekaligus curiga. Ia menduga adanya kejanggalan karena enam sertifikat lain yang diajukan bersamaan sudah terbit, bahkan pengambilannya tidak dilakukan di kantor desa maupun kantor BPN, melainkan di rumah salah satu pegawai desa.
“Saya berharap tim PTSL Desa Sukamulya, baik tahun 2022 maupun 2024, dapat kooperatif dan bertanggung jawab. Tidak mungkin berkas keluarga saya kurang lengkap, karena enam berkas lain dengan dokumen yang sama sudah jadi. Jika perlu, saya akan ungkap semua praktik yang merugikan masyarakat, apalagi ini sudah menyangkut nama keluarga saya,” tegas Andri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia PTSL Desa Sukamulya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Roni



















