Kota Solok, investigasi.news — Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Solok menerima kunjungan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, Kamis (24/10/2025).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menilai dan memastikan bahwa seluruh layanan di lingkungan ATR/BPN telah berjalan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Solok, Wahyu, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat komitmen terhadap pelayanan prima.
“Langkah ini sejalan dengan semangat kami dalam mewujudkan Pelayanan Prima, Tanah untuk Keadilan dan Kesejahteraan,” ujarnya.
Melalui kegiatan penilaian ini, ATR/BPN Kota Solok berharap dapat meningkatkan kualitas layanan pertanahan yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik maladministrasi, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Solok. Wahyu



















