Padang Panjang, Investigasi.News – Adanya Laporan yang masuk ke unit tipikor Polres Padang Panjang pekan lalu di duga berkaitan dengan insentif pelayanan petugas kesehatan yang ditenggarai tidak sesuai dengan Juknis Keputusan Mentri Kesehatan (KMK).
Informasi dari sumber media kamis (23/10) kemarin menyebut, laporan itu berkaitan dengan insentif B.O.K pada Puskesmas Gunung.
“Iya benar, memang ada surat laporan masyarakat yang masuk” ujar sumber di polres setempat
Terkait apa, sumber itu enggan berkomentar banyak, “tentu akan kami pelajari dulu dan apapun surat laporan masyarakat yang masuk tentu di terima” katanya lagi.
Dia bilang, setiap laporan Yang masuk dari masyarakat diterima dan akan di pelajari.
“Dan kemudian nanti jika ditemukan adanya potensi kerugian negara tentu ditingkatkan prosesnya ke penyelidikan”
Saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah laporan itu ada potensi kerugian atau tidak, tentu akan dipelajari dulu, bagaimana perkembangan nanti diberitahu” imbuhnya berlalu.
Menanggapi pelaporan yang masuk ke unit tipikor itu Kepala Puskesmas Gunung Elma Nelvia,SKM di hubungi Sabtu (25/10) melalui ponselnya mengatakan, Pihaknya sudah melakukan pertemuan beberapa kali dan apa yang disangka kan itu tidak ada terjadi sama sekali.
“Kami sudah melakukan rapat beberapa kali dan itu tidak terjadi apa pun di Puskesmas sama sekali” katanya.
Begitu juga mengenai Dana Bantuan Operasional Kesehatan Elma menjelaskan bahwa setiap pencairan melalui mekanisme yang masuk dalam aplikasi dan itu ada ketentuannya.
“Semua pencairan Dana B.O.K itu kan menjadi penghasilan insentif yang ada, jadi misal berapa kami akan mencairkan itu sudah ada input di aplikasinya dan kebetulan ada beberapa hari yang lalu kami sudah menayangkan cara me dapatkan dana itu ke semua teman yang 43 orang yang hadir saat itu dan Alhamdulillah mereka sudah mengerti.
Sudah kami coba input kan si A siapa, ini apa, tugas nya apa dan hasilnya sudah nampak, kemarin sudah kami coba untuk 4 orang petugas dan kami, saya selaku pimpinan dan T.U kami kemarin meminta kalau teman-teman mau kita selesaikan peng in-putan nya, sudah lah buk, kami sudah mengerti itu bahasa teman-teman semua” katanya menirukan.
Terkait dengan indikator akumulasi nilai bobot petugas pada Puskesmas Gunung Elma menjelaskan bahwa kisaran nilai antara 7-10
“Kisaran nilai antara 7 sampai 10 kemarin sudah di coba kan, misalnya ada yang memegang program, bertambah nilainya, saya sebagai pimpinan ada tambah nilainya dan itu sudah di saksikan 43 orang teman-teman kami yang menayangkan di depan ber dua, berati kan 45 orang, kami 49 orang ada di Puskesmas yang 2 orang cuti yang 1 orang sakit yang 1 orang jaga malam biasanya biasanya kalau tidak terlalu urgent kami juga tidak mewajibkannya untuk datang, kami memberikan pengumuman nya di group Puskesmas bukan di group masing-masing tapi semua di group Puskesmas ada satu group Puskesmas itu Staf semua ada di situ” bebernya.
Dia meyakini dari yang hadir 43 orang kemarin menyaksikan dengan seksama apa yang kami in-putkan di depan aula puskesmas gunung.
“Dari yang hadir 43 orang kemarin menyaksikan dengan seksama apa yang kami in-putkan di depan aula puskesmas gunung , kita in-putkan misalnya tenaga kesehatan, nah, bentuk peng input an itu tidak Kemenkes melalui sistDMK kalau ada teman-teman yang tidak, STR nya atau SiP nya yang mati otomatis namanya tidak keluar di situ.
Jadi kalau STR atau Sip nya Mati belum di perpanjang belum di aktifkan kembali, atau belum update SistDMK nya tidak ada namanya dalam sistim” jelasnya.
Bisa tanyakan ke beberapa rekan kami memang ada namanya yang tidak Ter update karena STR nya belum di aktifkan kembali belum di perpanjang lagi” jelasnya lagi.
Terkait dengan pelaporan ke tipikor sendiri Elma menanggapi biasa dia mengatakan memang tidak semua hal memuaskan.
“Mungkin kita tidak bisa memuaskan semua orang sesuai dengan keinginannya, tapi saya akan berusaha di kantor bersikap sebagai pimpinan yang bijaksana artinya apa, saya di segala sisi selalu meminta kepada rekan-rekan apapun permasalahan yang terjadi kita selesaikan dulu, tidak usah melapor, nanti kalau memang ada yang tidak bisa di selesaikan di Puskesmas, kita tanya ke pimpinan kita yang lebih tinggi, nah kalau memang juga tidak bisa baru kita Carikan solusi nya seperti apa”
memang tiba-tiba ada laporan dengan surat, apa ya, saya menamakannya surat kaleng, saya menilainya karena memang tidak ada tanda tangan yang jelas, kemudian ini juga kami sampaikan di forum terkait surat tersebut dan rekan-rekan mengatakan semuanya tidak ada kami yang mengikuti rapat untuk pembuatan surat ini, kami tidak tahu surat ini dan kami juga tidak pernah mencap puskesmas gunung seburuk ini. Itu bahasa teman-teman di rapat, 3 kali rapat” katanya menirukan.
Diketahui, Indikator Nilai bobot yang diberikan untuk seorang petugas bervariasi, dilihat dari akumulasi dan dari tiga indikator, Dimana jika Tingkat Pendidikan Petugas tersebut, S2/S1/D4 nilai bobot nya adalah 5
Jika tingkat pendidikan petugas itu Diploma3 (D3) nilai bobotnya adalah 4, selanjutnya jika tingkat pendidikan petugas itu Diploma1 ( D1) nilai bobotnya adalah 3, jika tingkat pendidikan petugas itu SLTA/SLTP nilai bobotnya adalah 2 dan jika tingkat pendidikan petugas itu SLTP ke bawah nilai bobotnya adalah 1.
Sedangkan masih dalam juknis, indikator akumulasi nilai bobot petugas itu masih ditambah dengan posisi jabatannya. jika petugas itu dalam jabatan sebagai Kepala Dinas/instansi/kantor maka insentif nya dapat digolongkan.
untuk Tenaga Medis Nilai bobotnya adalah 4, untuk Tenaga Kesehatan nilai bobotnya 3 dan untuk tenaga non kesehatan nilai bobot adalah 2, ini adalah untuk Jabatan Utama/Tanggung Jawab Utama.
Selain itu masih dalam indikator dan akumulasi, nilai bobot seorang petugas ada tambahan lain, semisal ada jabatan tambahan/tanggung jawab tambahan diberikan masing-masingnya bervariatif mulai dari Penanggung Jawab Utama dalam juknis nilai bobotnya adalah 4, 3, 2 dan 1 itu tergantung posisi dan tanggung jawab nya.
Sedangkan dasar Dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan itu adalah Keputusan Mentri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/2001/2024 Tentang, Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2025.
Sebagai pembanding, investigasi.news coba mengkonfirmasi M.Aluia, KTU Puskesmas Kebun Sikolos Jum”at (24/10) kemarin melalui ponselnya terkait dengan kisaran bobot insentif, dia katakan.
“Syarat pembagian dana insentif itu ada KMK nya Keputusan dari Kemenkes untuk Juknis B.O.K, di dalam Juknis B.O.K itu sudah ada Pembagian nya.
Kalau untuk Bobot Nilai nya, ada juknis, jadi yang menentukan bobot nilai petugas itu ada tingkat pendidikan nya misal D3 dan S1, itu beda bobotnya, sesudah itu ketenagaan nya, apakah tenaga medis, apakah tenaga kesehatan atau tenaga non kesehatan itu beda pula bobotnya.
Setelah itu, ada pula namanya rangkap jabatan, disitu, seperti sekarang ini puskesmas sudah menerapkan integrasi layanan primer, berati ada penanggung jawab cluster itu masuk kategori rangkap jabatan atau tanggung jawab cluster, itu masuk dalam kategori penanggung jawab/tanggung jawab tambahan” katanya.
Sesudah itu, misalnya ada pula seorang petugas itu memegang program misalnya, dia sebagai Pj. cluster ibu anak, misalnya dia pegang program DBD nanti bertambah pula poin nya.
Kalau untuk Poin tertinggi di Puskesmas kami hanya 10 dan itu tergantung dengan nilai bobot sesuai dengan KMK tersebut. jadi dalam juknis itu sudah ada bagaimana cara menghitung bobotnya.
Kalau insentif itu sesuai dari juknis hanya 10 pencairan/bulan dan itu ada aplikasinya, jadi kami masukan dalam aplikasi, nanti keluar hasil dari aplikasi tersebut itulah yang kami sampaikan pada teman-teman. Jadi mengenai insentif yang dikeluarkan, itu sesuai juknis yang kami anggarkan” terangnya. Km
















