Malang, investigasi.news – Kantor Pertanahan Kabupaten Malang melalui Tim Lintas Sektor (Lintor) melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Program Lintas Sektor (Lintor) di Desa Ngebruk pada Senin (27/10/2025), Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor lainnya melalui penyediaan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.
Acara penyerahan sertipikat dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Kecamatan Sumberpucung, Pemerintah Desa Ngebruk, serta unsur masyarakat penerima manfaat. Dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malang hadir Tim Lintor bersama jajaran pegawai yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyampaikan bahwa program lintas sektor ini merupakan wujud nyata sinergi antara BPN dengan instansi teknis lain seperti Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, dan lembaga keuangan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset.
“Dengan diterbitkannya sertipikat tanah ini, masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap permodalan serta mendorong kegiatan ekonomi produktif di pedesaan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
Sementara itu, Kepala Desa Ngebruk menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang atas perhatian dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan program ini. Ia berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut agar seluruh masyarakat desa memiliki dokumen legal tanah yang sah dan aman.
Pada kegiatan tersebut, diserahkan sejumlah 47 sertipikat tanah kepada warga penerima manfaat di Desa Ngebruk. Sertipikat-sertipikat tersebut merupakan hasil kegiatan lintas sektor yang terintegrasi dengan berbagai program pemerintah dalam bidang pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam rangka mewujudkan tanah untuk kesejahteraan rakyat.
Penyerahan Sertipikat Program Lintas Sektor di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung










