Pemkab Pulau Taliabu Mulai Bayar Ganti Rugi Lahan Warga yang Tertunda Sejak 2018

More articles

Taliabu, investigasi.News– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), mulai merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan warga di Kecamatan Taliabu Selatan yang tertunda sejak tahun 2018.

Kepala Dinas Perkim Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, ST, mengungkapkan bahwa nilai total pembayaran ganti rugi mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk warga di lima desa, yakni Nggoli, Bahu, Kilo, Sumbong, dan Habunuha.

“Proses pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman warga sudah mulai berjalan. Namun, karena keterbatasan anggaran, tahap pertama ini baru mencakup Desa Nggoli, Bahu, dan Kilo. Sementara Desa Sumbong dan Habunuha akan dijadwalkan pada tahun 2026,” jelas Arwin di ruang kerjanya, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, jumlah penerima ganti rugi di masing-masing desa yakni: Nggoli (10 orang), Bahu (2 orang), Kilo (24 orang), Sumbong (17 orang), dan Habunuha (1 orang).

Arwin menambahkan, dari total tersebut, pembayaran untuk dua warga Desa Bahu telah diproses terlebih dahulu oleh bagian keuangan. Sementara 10 warga Desa Nggoli menyusul pada hari ini, dan Desa Kilo akan segera menyusul dalam waktu dekat.

“Kami berharap tahun depan dapat kembali dianggarkan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi desa lainnya,” ujarnya.

Langkah Pemkab Taliabu ini menjadi upaya penyelesaian atas tunggakan pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah berlangsung hampir tujuh tahun lamanya.

(Jak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest