Cilacap, investigasi.news – Dunia pers kembali tercoreng oleh ulah oknum pejabat desa. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Suparno, Kepala Desa Nusajati, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, yang diduga menghina profesi wartawan dengan menyebut “bajingan” melalui pesan WhatsApp.
Tindakan tak pantas tersebut disinyalir dipicu oleh pemberitaan mengenai dugaan penjualan tanah bengkok (tamsil) fiktif yang merugikan warga. Dalam pesannya, Kades Suparno juga mengancam akan melaporkan wartawan ke kepolisian serta “menerbitkan berita tandingan” di media lain.
Ironisnya, tudingan Suparno terhadap jurnalis yang memberitakan kasus itu justru berbanding terbalik dengan fakta lapangan. Seorang warga yang mengaku korban transaksi tanah bengkok mengungkapkan bahwa dirinya telah dirugikan sekitar Rp93 juta. Ia menyebut Suparno mengetahui transaksi tersebut, namun justru berusaha “cuci tangan” dengan menuding pihak lain bernama Taufik sebagai pelaku penerimaan uang.
“Saya membeli tanah bengkok itu dengan itikad baik, tapi ternyata bermasalah. Uangnya sudah saya serahkan, dan Kades tahu soal itu,” ungkap korban saat ditemui di kediamannya.
Tindakan arogan Suparno menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak menilai ucapan merendahkan profesi wartawan tersebut menunjukkan karakter kepemimpinan yang buruk dan anti-kritik, terlebih seorang kepala desa seharusnya menjadi contoh etika publik.
Catatan publik juga menunjukkan, Suparno bukan kali pertama terseret kontroversi. Ia pernah didemonstrasi warganya karena dugaan korupsi yang merugikan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, rumor dugaan perselingkuhan dengan istri tetangga turut memperkeruh citranya di tengah masyarakat.
Selain persoalan hukum dan moral, sejumlah warga menilai kebijakan Suparno sering bertentangan dengan nilai-nilai budaya Jawa. Mereka menilai, sejak menjabat, Suparno terkesan menjauh dari tradisi leluhur, bahkan hanya sekali menggelar pertunjukan wayang selama lima tahun masa jabatannya—padahal kegiatan tersebut sebelumnya rutin diadakan setiap tahun sebagai simbol syukur dan pelestarian budaya.
“Pemimpin itu seharusnya bermitra dengan rakyat, bukan merasa paling hebat. Jangan arogan dan merendahkan profesi lain, termasuk wartawan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Publik kini mempertanyakan maksud di balik pernyataan kasar “wartawan bajingan” yang dilontarkan Kades Suparno. Apalagi, dalam negara demokrasi, kemerdekaan pers dilindungi oleh undang-undang sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
“Apakah Kades Suparno lupa bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan hukum demi menjamin kebebasan pers?” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini kini menjadi perhatian publik, dan banyak pihak mendorong agar aparat penegak hukum menindak tegas tindakan yang berpotensi mencederai kebebasan pers serta mencoreng wibawa pejabat publik.
Tim








