Minahasa Utara, Investigasi.news — Dugaan ketidakterbukaan dalam proses pemilihan Kepala Urusan (KAUR) Desa Wusa, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi sorotan warga. Proses yang seharusnya menjadi wujud transparansi dan profesionalisme pemerintahan desa itu diduga hanya sebatas formalitas.
Sejumlah warga menilai sejak awal sudah terlihat adanya kejanggalan. Mereka mencurigai bahwa nama calon terpilih telah disiapkan jauh sebelum proses seleksi dimulai. Kecurigaan itu semakin menguat setelah tahapan seleksi terhadap sembilan kandidat KAUR berlangsung tanpa informasi yang jelas kepada publik.
“Kami minta pemilihan diulang karena prosesnya tidak transparan dan tidak sesuai prosedur,” ujar beberapa warga Desa Wusa dengan nada kecewa, Jumat (7/11/2025).
Tak hanya warga, sejumlah peserta seleksi juga mengungkapkan hal serupa. Mereka merasa proses seleksi sudah diarahkan sejak awal.
“Dari awal sudah kelihatan arahnya. Kami sudah siapkan berkas dan ikut seleksi, tapi ternyata semua hanya formalitas. Sepertinya sudah ada nama yang ditentukan,” ungkap salah satu peserta seleksi.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan adanya dugaan campur tangan oknum pihak kecamatan dalam menentukan hasil seleksi. Jika benar, hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip netralitas serta tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sesuai Pasal 26 Ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, dan efisien. Dengan demikian, setiap proses rekrutmen perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menegaskan bahwa proses pengangkatan perangkat desa harus melalui tahapan seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Ahli hukum administrasi pemerintahan, Dr. Erwin T. Manoppo, S.H., M.H. menilai dugaan pelanggaran di Desa Wusa ini dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan hasil seleksi.
“Proses pemilihan perangkat desa wajib terbuka dan bebas dari kepentingan politik maupun kedekatan pribadi. Jika ada indikasi rekayasa hasil, maka proses itu cacat hukum dan patut diulang,” tegasnya.
Desakan warga kini semakin kuat. Mereka meminta Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa Utara segera turun tangan melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh.
“Desa ini bukan milik segelintir orang. Kami ingin aparat desa yang dipilih secara bersih dan terbuka, bukan hasil yang sudah diatur,” ujar salah satu warga.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik tidak transparan dalam rekrutmen perangkat desa di wilayah Minahasa Utara. Jika dugaan tersebut terbukti, bukan hanya kepercayaan publik yang akan rusak, tetapi juga mencoreng integritas pemerintahan desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Camat Alexander C. L. Warbung, S.I.P., belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Lingkan Pinangkaan, saat dihubungi melalui sambungan telepon hanya menjawab singkat bahwa dirinya sedang beribadah. Upaya konfirmasi lanjutan hingga berita ini tayang belum mendapat respons.
Johan / Sandi






