Malang, investigasi.news — Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penguatan sistem pengawasan internal serta peningkatan integritas aparatur. Hal ini disampaikan dalam kegiatan penyampaian Internal Audit Charter dan evaluasi Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention (MCSP) tahun 2025 pada jumat (7/11).
Dalam sambutannya, Bupati Malang menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. “Keterlibatan aparatur pemerintah dalam tindak korupsi menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” tegasnya Bupati Malang Sanusi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu disikapi secara bijak dengan langkah yang berkesinambungan untuk membangun kembali kepercayaan publik, guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Bupati juga menambahkan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas merupakan kunci keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia. “Aparatur harus menjunjung tinggi akuntabilitas di semua bidang,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Malang telah melaksanakan berbagai program pencegahan korupsi secara terintegrasi, termasuk peningkatan efektivitas pengawasan dan internalisasi nilai-nilai budaya organisasi seperti integritas, kejujuran, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi fokus utama. Melalui perbaikan sistem pengawasan, diharapkan kinerja perangkat daerah semakin meningkat, terutama dalam hal pemberantasan korupsi.
“Dengan perbaikan ini, kita tidak hanya mengejar skor atau nilai IPKD MCSP, tetapi juga ingin menciptakan ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Pemkab Malang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan Inspektorat yang telah bekerja sama dalam upaya memenuhi instrumen penilaian IPKD MCSP yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sebagai penutup, Bupati berharap agar seluruh pihak dapat melakukan langkah optimal untuk melengkapi dokumen pendukung sebelum tenggat waktu 30 November. “Kita harapkan tahun ini capaian IPKD MCSP Kabupaten Malang bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Guh






