Batam, Investigasi.news — Suasana tenang di Jalan Buncis Nomor 74, Lubuk Baja, Kota Batam, mendadak berubah mencekam pada Sabtu malam, 9 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang wanita muda berinisial CK (29) menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial AD, hanya karena persoalan sepele — tidak mengucapkan salam saat masuk ke dalam mobil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Investigasi.news dari sumber di lapangan, malam itu korban CK berniat bertemu pelaku AD untuk urusan pribadi. Namun, begitu korban masuk ke mobil tanpa mengucapkan salam, emosi AD langsung meledak. “Awalnya cuma masalah kecil, tapi pelaku tiba-tiba marah besar. Korban sempat keluar dari mobil, tapi malah dikejar dan dianiaya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Begitu korban keluar dari kendaraan, pelaku langsung menjambak rambut CK dan membanting tubuhnya ke tanah. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp setelah kejadian. Ironisnya, tindakan brutal tersebut terjadi di depan istri pelaku sendiri, yang hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada korban. “Istrinya histeris dan minta maaf. Katanya suaminya khilaf. Tapi korban sudah terluka dan ketakutan,” ungkap saksi lainnya.
Merasa dianiaya dan dipermalukan, korban CK segera melapor ke Polsek Lubuk Baja malam itu juga. Petugas kemudian melakukan pencatatan laporan dan visum medis sebagai bukti awal untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan sementara, tindakan AD diduga kuat melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan. Apabila ditemukan unsur pemberatan, seperti dilakukan di depan umum atau menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya dapat meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.
Hingga kini, Tim Investigasi.news masih menelusuri latar belakang hubungan antara korban dan pelaku serta motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Beberapa warga menyebut AD dikenal sebagai pribadi temperamental dan sering bersikap kasar terhadap orang di sekitarnya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Fransisco Chrons









