Murung Raya, Investigasi.News– DPRD Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan perannya sebagai lembaga pengawas, penganggaran, dan pembuat regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal itu tercermin dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar Senin (17/11/2025) malam, dengan agenda utama persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Likon, para anggota dewan, unsur Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten, serta para pimpinan perangkat daerah.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi strategis dalam memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, DPRD Murung Raya memainkan peran sentral dalam keseluruhan proses pembahasan APBD—mulai dari tahap penyampaian, evaluasi, hingga penyelarasan prioritas pembangunan bersama eksekutif.
“Persetujuan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab kolektif DPRD dalam memastikan APBD 2026 benar-benar berpihak kepada masyarakat dan menjawab kebutuhan pembangunan di seluruh sektor,” ujar Rumiadi dalam pengantar rapat.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Murung Raya Heriyus menyampaikan apresiasi atas kemitraan konstruktif yang dibangun DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, APBD 2026 telah melalui dialog yang intens dan penuh kehati-hatian agar setiap rupiah anggaran memiliki arah dan dampak yang jelas.
“APBD 2026 disusun dengan memperhatikan prioritas pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan alokasi anggaran digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menekankan bahwa persetujuan bersama tersebut menjadi langkah krusial agar pelaksanaan program pembangunan pada tahun 2026 dapat dimulai tepat waktu. Dengan demikian, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, program sosial, dan sektor strategis lainnya dapat berjalan tanpa hambatan administrasi.
DPRD Murung Raya memandang APBD bukan sekadar dokumen anggaran, tetapi instrumen pembangunan daerah yang menentukan arah kemajuan Murung Raya dalam setahun ke depan. Karena itu, dewan menekankan pentingnya efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan program.
Bupati Heriyus menambahkan, penetapan APBD juga memastikan distribusi program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal, sehingga tidak ada keterlambatan yang berpotensi menghambat pembangunan.
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi oleh Badan Keuangan Daerah dan Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme tata kelola keuangan daerah agar APBD selaras dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, disertai penyerahan dokumen APBD 2026 kepada Bupati sebagai bentuk legalitas dan kesiapan pelaksanaan anggaran.
Dengan selesainya agenda penting ini, DPRD Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembangunan daerah, memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Zulmi



















