Toba, Investigasi.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba resmi menetapkan seorang oknum aparat Desa Meranti Barat berinisial RS (50) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (20/11/2025) di Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tertanggal 20 November 2025. Usai ditetapkan, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RS diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp476.537.320 (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah), berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan aparat pengawasan.
Tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; subsidair
- Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berlandaskan prinsip kehati-hatian guna memastikan seluruh unsur pidana dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan pembangunan di desa terbebas dari praktik korupsi,” tegas pihak Kejari Toba.
Kejaksaan juga memastikan akan terus mengawasi pelaksanaan pembangunan di seluruh desa di Kabupaten Toba untuk menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
(Octa)
















