Malut, Investigasi.News-, Kasus dugaan tidak pidana penipuan yang telah dilaporkan ke SPKT Polres Sula, saat ini masih terproses, dengan tahapan mendengarkan keterangan saksi ahli pidana baru kemudian dilakukan gelar perkara.
Kasus ini sendiri resmi dilaporkan ke Polres Sula tanggal 12 Oktober 2025 oleh RK yang dirinya merasa tertipu oleh saudari N yang merupakan isteri dari salah satu petinggi partai di Kepulauan Sula.
Pernah diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan ini bermula dari hutang-piutang atau pinjaman uang dari arisan yang menurut RK belum dikembalikan, pinjaman itu senilai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), meski sempat dibantah oleh N dan mengaku bahwa uang itu telah dikembalikan namun N tidak bisa menunjukkan bukti atau tanda terima pengembalian uang, yang anehnya malah N pernah diantar oleh salah satu anggota Polres Sula mengembalikan uang Rp 1 juta dengan alasan hutangnya hanya tinggal nilai itu.
RK yang merasa kesal karena uang yang dikembalikan tidak sesuai yang dipinjamkan, menolak dengan tegas untuk menerima uang Rp 1 juta tersebut dan memilih melaporkan masalah ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu/SPKT Polres Kepulauan Sula.
Kepada Investigasi, Penyidik Polres Kepulauan Sula yang menangani kasus ini menjelaskan jika protes penyelidikan masih terus berjalan.
“Masih dalam tahap lidik (penyelidikan-red), yang sudah dimintai keterangan yakni 4 orang sebagai saksi pelapor dan 2 orang dari saksi terlapor, selanjutnya direncanakan permintaan keterangan dari saksi ahli pidana baru kemudian dilakukan gelar perkara”, ujar penyidik (24/11).
Sekedar catatan, jika terbukti tindak pidana penipuan ini maka ancaman hukumannya sesuai pasal 378 KUHP maksimal 4 tahun kurungan penjara.
















