Belum Dilakukan Penahanan: Pengacara Korban Menilai, Polres Sula Perlakukan MLT Secara Istimewa

More articles

Malut, Investigasi.News-, Equality before the law adalah asas atau prinsip hukum yang berarti setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, kekayaan, jabatan, jenis kelamin, ras, atau latar belakang lainnya. Prinsip ini yang seharusnya dipegang teguh semua penyidik, jangan karena tersangkanya adalah anggota DPRD kemudian diperlakukan berbeda dan cenderung istimewa, tidak seperti rakyat biasa, hal tersebut jelas melukai rasa keadilan klien kami sebagai korban tindak pidana, demikian kurang-lebih disampaikan Jayadin La Ode, SH., MH kuasa hukum (pengacara-red) dari DR (28) Pelapor sekaligus Korban dari dugaan tindak pidana Rudapaksa yang melibatkan oknum DPRD Sula yakni MLT alias Mardin.

“Bekum ditahannya Terlapor, kami cukup prihatin dengan perlakuan hukum yang dilakukan Polres Kepulauan Sula, padahal kami sudah ingatkan kepada penyidik syarat subyektif dan obyektif untuk Tersangka untuk ditahan itu sudah terpenuhi”, ujar Pengacara Jayadin kepada investigasi (2/12).

Lebih lanjut penggiat hukum ini mengatakan jika secara obyektif pasal yang dikenakan kepada Tersangka MLT itu ancaman pidananya melebihi 5 tahun keatas, sedangkan secara subyektif MLT dalam penyidikan selama ini tidak kooperatif menghadiri panggilan penyidik.

“Oleh karena itu selalu kuasa hukum, dengan belum ditahannya Tersangka, bagi kami akan menjadi bahan kritik bagi profesionalisme penyidik, dan bilamana dalam Minggu ini belum juga ditahan maka selalu kuasa hukum kami akan menyampaikan keberatan dan pengaduan kepada Mabes Polri”, tukas Jayadin.

Sementara itu, Kapolres Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, S.I.K. ketika di konfirmasi media ini mengatakan bahwa terhadap MLT masih dilakukan upaya pemanggilan sesuai dengan prosedur untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kedepan akan dilakukan riksa sebagai tersangka dan untuk upaya penahanan adalah kewenangan penyidik dengan pertimbangannya”, ujar Kapolres.

Sekedar catatan, MLT alias Mardin kembali mangkir dari panggilan penyidik polres Sula dengan alasan ada kegiatan partai Hanura (Bimtek) di Bandung Jawa Barat, namun berbedanya kali ini MLT meminta ijin dan berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan kegiatannya tersebut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest