Muara Teweh, investigasi.news – Anggota DPRD Barito Utara, Edi Pran Aji, memberikan apresiasi atas penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa antara Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara pada bulan lalu. Menurutnya, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan tertib dan transparan.
“Program Jaga Desa ini sangat tepat dijalankan. Pendampingan hukum dari Kejaksaan memberikan rasa aman dan kepastian bagi aparatur desa dalam mengelola dana desa. Dengan adanya edukasi dan pengawasan preventif, kita berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan anggaran karena ketidaktahuan,” ujar Edi Pran Aji.
Politisi yang duduk di DPRD Barito Utara ini menekankan bahwa keberadaan Kejaksaan sebagai mitra desa bukan untuk memberikan tekanan, melainkan untuk mengarahkan dan memperkuat pemahaman aparatur desa terkait aturan hukum. Hal ini sejalan dengan penegasan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kajari) bahwa Program Jaga Desa lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan.
“Sudah saatnya desa memiliki pendampingan profesional agar setiap rupiah dana desa benar-benar menjadi manfaat bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci membangun desa yang kuat dan berintegritas,” tambah Edi.
Program ini diharapkan mampu menekan kesalahan administrasi maupun penyimpangan keuangan di seluruh desa di Barito Utara, sekaligus menciptakan pemerintahan desa yang lebih profesional dan terpercaya.
Zulmi

Anggota DPRD Edi Pran Aji Apresiasi Program Jaga Desa, Dorong Pengelolaan Dana Desa Lebih Transparan


















