Kejati Malut Siap Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Taliabu

More articles

Ternate, Investigasi.News – Penyidikan dugaan korupsi pada dua proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menegaskan bahwa penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dua proyek tahun anggaran 2022 itu kini disorot tajam karena temuan kelebihan pembayaran yang nilainya mencengangkan.

Proyek pertama, Peningkatan Jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan, memiliki total anggaran Rp10,9 miliar, dikerjakan oleh CV Berkat Porodisa. Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran hingga Rp8,88 miliar—angka fantastis yang mengindikasikan dugaan penyimpangan besar-besaran.

Proyek kedua, Pembangunan Jalan Tabona–Peleng (Beton) senilai Rp7,03 miliar, dilaksanakan oleh CV Sumber Berkat Utama. BPK kembali menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,28 miliar.

Total temuan kelebihan pembayaran dari dua proyek itu mendekati Rp13,2 miliar, memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut penuh masalah sejak awal. Kejati Malut memastikan kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan.

“Penyidikan masih menunggu kerugian negara dari BPK RI. Tim kami saat ini berada di Taliabu untuk mendampingi tim BPK dan para ahli memeriksa fisik kedua proyek jalan tersebut,” tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/12/2025).

Fajar menegaskan, begitu audit kerugian negara rampung, langkah berikutnya tidak lagi bisa dihindari.

“Setelah hasil audit BPK dan uji fisik diterima, kami langsung gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Uji fisik jalan sementara berjalan,” ujarnya.

Dengan nilai kerugian negara yang begitu besar dan temuan teknis yang semakin menguat, publik kini menunggu keberanian Kejati Malut menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau.

Jeck

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest