NTT, Investigasi.News – Pengadilan Militer Kupang memasuki babak krusial pada Kamis (11/12/2025) ketika Oditur Militer resmi mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahmad Faisal, S.Tr.(Han), perwira pertama TNI yang menjadi salah satu tersangka utama dalam kasus kematian Prada Lucky. Oditur menuntut 12 tahun penjara disertai pemecatan tidak dengan hormat. Tuntutan ini langsung disambut positif oleh kuasa hukum keluarga korban, yang menyebut langkah itu sebagai sinyal kuat keseriusan negara menegakkan keadilan.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, S.H., M.H., tuntutan tersebut adalah “langkah tegas” sekaligus “komitmen negara” untuk memastikan perlindungan hak korban. “Tuntutan 12 tahun penjara dan pemberhentian tidak hormat merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi hak korban dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang,” tegasnya dalam rilis resmi.
Meski demikian, apresiasi itu disertai harapan besar—bahkan tekanan moral—agar Majelis Hakim menjaga objektivitas dan transparansi persidangan. Rikha menegaskan bahwa keluarga telah terlalu lama menunggu proses hukum yang betul-betul berpihak pada kebenaran. Pernyataan tersebut menandai bahwa perjalanan perkara ini dipantau ketat oleh pihak keluarga dan publik.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk almarhum Prada Lucky, tetapi juga untuk kehormatan institusi TNI dan masa depan para prajurit lainnya,” ujar Rikha, menyoroti dimensi yang lebih luas dari perkara ini: soal budaya, tata kelola, dan akuntabilitas dalam tubuh militer.
Tuntutan 12 tahun itu menjadi titik penting, tetapi jauh dari akhir. Bagi keluarga korban dan publik, proses ini akan menjadi ujian transparansi dan independensi peradilan militer. Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara hingga putusan final.
Severinus T. Laga








