Ketua Adat Bar Wamurem Minta Semua Pihak Taat Keputusan Dewan Adat

More articles

Biak Numfor, Investigasi.news — Polemik penyerahan tanah adat untuk pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif) di Kabupaten Biak Numfor kembali mencuat ke ruang publik. Persoalan ini mengemuka seiring beredarnya informasi bahwa penyerahan tanah tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme adat yang semestinya.

Pasalnya, proses penyerahan lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu dinilai tidak melibatkan Dewan Adat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait tanah ulayat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kain Karkara Byak (KKB) sekaligus Mananwir atau Ketua Adat Bar Wamurem, Obet Ansek, menegaskan bahwa Dewan Adat wajib dilibatkan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan penggunaan tanah adat, terlebih jika tanah tersebut digunakan untuk kepentingan negara.

“Apalagi ini pembangunan Batalyon. Dewan Adat harus dilibatkan karena yang digunakan adalah hak adat yang dipakai oleh negara,” tegas Obet Ansek.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pulau Biak sejak dahulu merupakan tanah adat yang dihuni oleh Orang Biak dan bukanlah lahan kosong yang dapat digunakan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat serta keputusan Dewan Adat.

“Pulau Biak adalah tanah adat orang Biak. Ini bukan lahan kosong. Setiap jengkal tanah ada pemilik adatnya dan harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Obet, penyerahan tanah adat tanpa sepengetahuan dan persetujuan Dewan Adat berpotensi menimbulkan persoalan hukum adat sekaligus konflik sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga ada keputusan resmi melalui mekanisme adat yang berlaku.

Sejalan dengan itu, Obet Ansek juga meminta keterlibatan langsung Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, dalam penyelesaian persoalan tanah adat tersebut. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis sebagai fasilitator dialog antara masyarakat adat, Dewan Adat, dan pihak-pihak terkait.

Tidak hanya itu, ia juga mendesak Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) untuk turun langsung dan berdialog dengan Dewan Adat serta masyarakat adat Biak.

“Kami meminta Pangdam turun dan duduk bersama Dewan Adat. Kami ingin mengetahui urgensi pembangunan Batalyon di atas tanah adat ini,” kata Obet.

Dalam rangka mencari solusi, Obet mengimbau agar 12 marga yang berada di wilayah Bar Aur, termasuk marga atau keret lain yang memiliki hak ulayat, dipertemukan dalam forum Dewan Adat guna membahas persoalan tersebut secara terbuka dan bermusyawarah.

Sikap kritis serupa juga disampaikan oleh masyarakat adat. Salah satu pemilik hak ulayat, Simon Fairyo, menyatakan bahwa masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan atas penyerahan tanah adat tersebut.

Ia menilai pembangunan di atas tanah adat tanpa keputusan Dewan Adat merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Biak Numfor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) serta lembaga adat untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan seluruh proses penggunaan tanah adat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan adat yang berlaku.

“Tanah adat adalah warisan leluhur yang harus dijaga. Negara wajib menghormati hak adat dan mekanisme yang berlaku,” ujar Simon.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor maupun pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi terkait polemik penyerahan tanah adat tersebut.

Jhon

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest