Maluku Utara, Investigasi.News — Sorotan tajam publik terhadap proyek jalan nasional di Maluku Utara akhirnya dijawab resmi. Menyusul aksi Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara yang mempersoalkan progres dan transparansi proyek infrastruktur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara angkat bicara dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada lembaga tersebut.
Klarifikasi itu disampaikan BPJN Maluku Utara melalui siaran pers resmi tertanggal 22 Desember 2025, dengan menegaskan komitmen penuh terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah tersebut.
BPJN menyatakan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal pembangunan. Menurut lembaga ini, kontrol publik merupakan bagian penting untuk memastikan mutu dan keberlanjutan infrastruktur jalan nasional di Maluku Utara.
Menanggapi isu keterlambatan dan dugaan proyek mangkrak, BPJN menjelaskan bahwa pembangunan ruas Sofifi–Weda, Sofifi–Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk Tahun Anggaran 2025, BPJN mengklaim sebagian besar paket pekerjaan telah rampung 100 persen. Sementara paket yang masih dalam tahap konstruksi disebut telah mencapai progres fisik di atas 90 persen dan dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025, sesuai masa kontrak.
Adapun proyek yang dibiayai melalui Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) menggunakan skema kontrak tahun jamak dan secara kontraktual masih berjalan hingga 2026, sehingga dinyatakan belum berakhir dan tidak dapat disebut mangkrak.
BPJN Maluku Utara secara tegas menepis tudingan adanya mark-up anggaran. Lembaga ini menyebut seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan proyek mengacu pada standar resmi Kementerian Pekerjaan Umum, mulai dari DED, RAB, AHSP, hingga HPS, serta dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik yang transparan dan kompetitif.
Pengawasan, lanjut BPJN, dilakukan berlapis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya itu, BPJN juga membantah keras adanya dugaan korupsi, konspirasi internal, maupun praktik jual beli jabatan. Pengisian jabatan disebut dilaksanakan berdasarkan mekanisme kepegawaian yang mengedepankan kompetensi dan kinerja, sejalan dengan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam aspek teknis, BPJN memastikan kualitas pekerjaan dikendalikan secara ketat dan berlapis. Mulai dari pengujian material melalui laboratorium kompeten, pengawasan lapangan harian, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di seluruh proyek.
Menutup pernyataannya, BPJN Maluku Utara menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara konstruktif demi terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkualitas, transparan, dan berintegritas di Maluku Utara.
Jeck






