Jakarta, Investigasi.news — Tabir pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terkuak. Drama kaburnya pejabat kejaksaan tersebut ternyata dipicu oleh kepanikan dan ketakutan luar biasa ketika aparat KPK bergerak melakukan penangkapan.
Setelah sempat berstatus buron, Tri akhirnya berhasil diamankan oleh tim Kejaksaan Agung dan kini telah resmi diserahkan kepada KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelariannya disebut bukan bentuk perlawanan, melainkan reaksi spontan akibat tekanan psikologis yang dialaminya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, berdasarkan pengakuan langsung Tri kepada tim yang mengamankannya.
“Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ujar Anang kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa kepanikan Tri semakin menjadi karena ia mengaku tidak yakin dengan identitas pihak yang hendak menangkapnya. Ia disebut tidak dapat memastikan apakah orang-orang tersebut benar-benar petugas resmi KPK atau pihak lain.
“Karena yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia tidak mengerti. Menghindar seperti itu,” tambah Anang.
Dengan diserahkannya Tri kepada KPK, Kejaksaan Agung menegaskan sikap tegasnya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Institusi Adhyaksa menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum aparat yang terlibat tindak pidana.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yang dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal penyelidikan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” tegas Anang.
Ia juga memastikan tidak ada bentuk intervensi atau penghalangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Kasus ini tidak berhenti pada Tri Taruna Fariadi. KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman (APN) dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi pemerintah daerah di wilayah HSU dengan modus penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep, perwakilan KPK.
Dalam konstruksi perkara, Kajari Albertinus diduga menikmati aliran dana haram sebesar Rp804 juta, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara, termasuk Asis, Tri, dan pihak lainnya.
Dana tersebut diduga hasil pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyeret aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi, namun justru diduga menjadi bagian dari praktik pemerasan terstruktur.
Jeck






