Jakarta | Investigasi.News – Upaya menghapus jejak korupsi diduga dilakukan secara sistematis. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ponsel dengan pesan yang telah dihapus saat menggeledah kantor Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Senin (22/12/2025).
Temuan itu menguatkan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut.
Penggeledahan dilakukan tak lama setelah Ade resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025). KPK menduga praktik korupsi ini bukan kerja tunggal, melainkan melibatkan jaringan pejabat dan pihak swasta.
“Di antaranya adalah dalam bentuk telepon genggam yang diduga milik pihak-pihak dinas atau kepala dinas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Lebih jauh, KPK menemukan indikasi kuat bahwa isi ponsel tersebut telah dimanipulasi sebelum disita penyidik.
“Dalam barang bukti elektronik tersebut, penyidik juga sudah membuka sebagian dan didapatkan adanya komunikasi-komunikasi yang diduga telah dihapus,” ujar Budi.
Temuan ini membuka babak baru penyidikan. KPK kini tidak hanya memburu aliran uang, tetapi juga menelusuri siapa aktor di balik perintah penghilangan jejak komunikasi tersebut.
Menurut Budi, seluruh barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi secara forensik untuk mengungkap percakapan yang sengaja dihapus dan pihak yang berkepentingan di baliknya.
“Tentunya nanti dari barang bukti elektronik tersebut akan diekstrak jejak-jejak digitalnya, termasuk jejak komunikasi yang ada di dalam ponsel tersebut,” jelasnya.
Namun, hingga kini, KPK belum menyebut siapa pihak yang memerintahkan penghapusan pesan-pesan tersebut. Penelusuran masih berlangsung melalui pemeriksaan lanjutan.
“Kemudian jika ada, itu nanti siapa, motifnya apa, tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” tandas Budi.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya H.M. Kunang (HMK) yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek setelah terjaring OTT pada Kamis (18/12/2025), yang menjadi pintu masuk pembongkaran praktik korupsi tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Dalam konstruksi perkara, Asep mengungkap bahwa komunikasi antara Ade dan Sarjan telah terjalin sejak Ade terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sarjan diketahui sebagai penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selama kurun waktu satu tahun, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta uang ‘ijon’ proyek kepada Sarjan, baik secara langsung maupun melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Asep.
Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran uang lain yang diduga dinikmati Ade sepanjang 2025.
“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambahnya.
Dengan demikian, total dana ‘ijon’ yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang mencapai angka fantastis, yakni Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang dilakukan KPK, penyidik turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” tegas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima dijerat Pasal 12A atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. (Jeck)






