Malut, Investigasi.News-, Beredar kabar tidak sedap (miring) menyangkut LL yang merupakan Tersangka (TSK) Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Tidak Terduga/BTT Sula Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula sampaikan bantahan.
Melalui Kasi Intel Raymond Noya, Kejari Sula tegas membantah bahwa LL ke Ternate bukan plesiran seperti kabar yang beredar, melainkan keberangkatannya menjadi lanjutan dari pemeriksaan kesehatan, dan semua sudah sesuai peraturan perundang-undangan, berikut secara lengkap bantahan maupun klarifikasi Kejari Kepulauan Sula.
“Terhadap informasi yang beredar dan menyesatkan tentang penanganan perkara Tipikor pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula maka kami perlu meluruskan informasi tersebut”, ujar Kasi Intel Raymond Noya mengawali keterangan persnya (26/12).
Bahwa berdasarkan Surat Dokter pada RSUD Sanana Nomor 400.7.3.6/11/RSUD-SNN/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025 Perihal RUJUKAN maka dapat kami sampaikan bahwa Tersangka LL berada di Ternate dalam rangka pemeriksaan kesehatan lanjutan atas rujukan dokter pada RSUD Sanana, oleh karena itu kami sampaikan bahwa proses pemeriksaan yang bersangkutan akan dilanjutkan setelah LL dinyatakan sembuh oleh dokter, lanjutnya.
“Kami sampaikan bahwa Kejari Kepulauan Sula berkomitmen untuk menjaga integritas penanganan perkara tipikor di kabupaten ini. Perintah Kajari Juli Antoro Hutapea, jelas! Tidak ada Jaksa yang main-main dalam proses penanganan perkara korupsi, usut tuntas”, ungkap Raymond Tegas.
Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, terbukti bahwa sejak kepemimpinan Kajari Juli Antoro Hutapea tidak ada satupun kesalahan maupun kelalaian Jaksa penyidik dalam menangani perkara tipikor bahkan Putusan Praperadilan 3 tersangka telah membuktikan hal tersebut, kami bekerja sesuai hukum acara dan SOP penanganan perkara serta tetap menjaga integritas.
“Apabila masyarakat menemukan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dalam proses penanganan perkara korupsi di Kejari Kep. Sula maka KAMI PASTIKAN bahwa hal tersebut adalah penipuan”, tutup Raymond Noya Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula.










