Dharmasraya, Investigasi.news – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menunjukkan sikap tegas dalam menjaga dunia pendidikan dari praktik pungutan yang memberatkan masyarakat. Melalui Dinas Pendidikan, pemerintah daerah resmi melarang seluruh sekolah dan komite sekolah melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun kepada orang tua atau wali peserta didik.
Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.11/3762/Disdik-2025 yang diterbitkan pada 30 Desember 2025. Aturan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, PAUD dan PNF, SD, hingga SMP di Kabupaten Dharmasraya.
Lebih lanjut, dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa sekolah dan komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan, iuran, maupun bentuk pembayaran lain yang bersifat wajib, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada orang tua atau wali murid.
Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah daerah merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai langkah preventif untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan secara bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa sumbangan masih diperbolehkan dengan sejumlah syarat ketat, yakni bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya, serta tidak disertai sanksi bagi orang tua atau wali peserta didik yang memilih tidak berpartisipasi.
Kebijakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Wakil Bupati Leli Arni dalam melindungi hak-hak peserta didik sekaligus mencegah praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat di lingkungan pendidikan.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya terus berupaya memastikan bahwa akses pendidikan dapat dinikmati secara adil, inklusif, dan tanpa tekanan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya, Bobby Perdana Riza, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan terhadap surat edaran ini merupakan kunci terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas dan berpihak kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah tanpa pengecualian.
“Ibu Bupati berpesan kepada kami bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik pungutan wajib, iuran terselubung, maupun bentuk pembebanan lain yang memberatkan orang tua atau wali peserta didik,” tegas Bobby.
Sebagai konsekuensi, apabila setelah pemberlakuan surat edaran ini masih ditemukan pelanggaran di lapangan, pemerintah daerah memastikan akan mengambil tindakan tegas dan terukur.
Adapun bentuk penindakan tersebut dapat berupa pembinaan khusus, sanksi administratif, hingga langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan bersama dengan melibatkan orang tua, masyarakat, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran, diharapkan komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan yang bersih, transparan, berkeadilan, dan bebas dari praktik pungutan ilegal dapat benar-benar terwujud di Kabupaten Dharmasraya.
Ardi Piliang








