Akhir 2025, Satresnarkoba Polres Pariaman Ringkus Pengedar Ganja di Pariaman Utara

More articles

Pariaman, investigasi.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya menjelang akhir tahun 2025. Seorang pria berinisial HF alias Anggi, berhasil diringkus polisi atas peredaran narkotika jenis ganja.

Penangkapan dilakukan di Desa Padang Biriak-Biriak, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Sabtu (27/12/2025). Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Darmawan, mengungkapkan, sekitar pukul 17:30 WIB, petugas kami melakukan pengintaian setelah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah temannya di desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan membuang sebuah kaleng rokok gudang garam merah.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan kaleng tersebut dan menemukan 7 paket sedang yang dibungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja, serta 1 paket kecil dengan jenis yang sama. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik pelaku dan dalam penguasaannya. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh kepala desa dan sejumlah warga setempat,” ungkap Iptu Darmawan, Rabu (31/12/2025).

Menurut pengakuannya, bahwa narkotika ganja tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Aris, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi tersebut dilakukannya pada Selasa malam, (23/12/2025), bertempat di Simpang Pelanggaran, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistem lempar. Setelah dilakukan pengecekan, nomor telepon milik DPO diketahui sudah tidak aktif.

Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. Untuk pelaku terancam melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasat Narkoba, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya penindakan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Saat ini polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna memburu pemasok utama.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba, dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian dan dukungan masyarakat sangat penting untuk memberantas serta memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest