Advokat Tegaskan: Pendampingan Hukum Prajurit TNI Tidak Memerlukan Izin Ankum

More articles

NTT, Investigasi.News — Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh advokat sipil terhadap prajurit TNI tidak memerlukan izin Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum). Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai isu yang berkembang dan dinilai menyesatkan.

Menurut keduanya, anggapan bahwa advokat sipil wajib memperoleh izin Ankum untuk mendampingi prajurit TNI dalam proses hukum militer tidak memiliki dasar hukum. “Hak atas penasihat hukum adalah hak konstitusional, bukan hak administratif yang bisa dibatasi oleh atasan militer mana pun,” tegas Rikha Permatasari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Rikha dan Cosmas merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin setiap orang atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Hak tersebut mencakup hak untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya Pasal 105, ditegaskan bahwa terdakwa berhak didampingi penasihat hukum. Tidak satu pun ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mensyaratkan izin Ankum bagi advokat sipil.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 8 Tahun 1981) tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam hukum acara militer. Pasal 54 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa tersangka atau terdakwa berhak memperoleh bantuan hukum tanpa syarat izin dari pihak mana pun.

Keduanya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 1 dan Pasal 5, yang menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri, serta tidak berada di bawah komando Ankum maupun institusi negara lainnya.

“Membatasi atau menghalangi akses penasihat hukum dengan dalih ‘izin Ankum’ merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi sebagai abuse of power,” tegas Cosmas Jo Oko. Menurut mereka, prinsip fair trial dan due process of law menempatkan hak pembelaan sebagai elemen fundamental dalam negara hukum.

Rikha dan Cosmas menegaskan bahwa Ankum tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengizinkan atau melarang advokat sipil mendampingi prajurit TNI. Yang dibutuhkan hanyalah:

  1. Surat kuasa yang sah dari prajurit TNI atau keluarganya yang sah secara hukum;
  2. Kepatuhan terhadap tata tertib peradilan militer.

Adapun syarat pendampingan advokat sipil terhadap anggota TNI dalam peradilan militer meliputi:

  1. Berstatus advokat yang sah dan telah disumpah sesuai Undang-Undang Advokat;
  2. Memiliki Kartu Tanda Advokat (KTA) yang masih berlaku;
  3. Memegang surat kuasa khusus untuk pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan;
  4. Mematuhi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  5. Melakukan koordinasi administratif dengan Oditurat Militer, Denpom, atau Pengadilan Militer setempat yang bersifat pemberitahuan, bukan perizinan;
  6. Menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia dan martabat peradilan.

Keduanya menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum yang melarang advokat sipil mendampingi prajurit TNI. Pendampingan tersebut bukan pelanggaran hukum, bukan “salah kamar”, dan bukan pula bentuk pelemahan institusi TNI.

“Sebaliknya, pendampingan advokat sipil justru merupakan wujud jaminan negara hukum agar peradilan militer berjalan objektif, profesional, dan berkeadilan,” tegas mereka. Selama seluruh syarat hukum dipenuhi, advokat sipil sah dan dilindungi hukum dalam mendampingi prajurit TNI menjalani proses hukum militer.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest