Pariaman, investigasi.news – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali berhasil menciduk seorang pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Minggu (11/1/2026) sore.
Pelaku berinisial A, yang akrab disapa Man Mambo, tak berkutik saat polisi mengepung persembunyiannya. Mirisnya, Man Mambo merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Mata Elang melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang dialihfungsikan pelaku sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi transaksi. Saat digerebek, pelaku diketahui sedang berada di kamar mandi.
“Pelaku kami amankan saat sedang mandi di rumah kosong tersebut. Di samping tempatnya mandi, kami menemukan meja yang penuh dengan barang bukti siap edar,” ungkap Kasat Iptu Darmawan, Rabu (14/1/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 16 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong), pipet plastik,mancis, dan kaca pirek.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 413 ribu rupiah yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan narkotika, serta dua unit handphone merek Poco dan Samsung lipat.
“Menurut pengakuannya, bahwa barang haram seberat 1,5 gram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Wan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus yang digunakannya adalah sistem “Lempar”, di mana sabu disembunyikan dalam bungkus rokok dan diletakkan di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan tatap muka,” ujar Iptu Darmawan.
Dihadapan kepala desa dan dubalang Desa Naras I, pelaku mengakui semua perbuatannya dan keseluruhan barang bukti yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya.
Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pariaman guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Iptu Darmawan, menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan terkait indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Guna menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)

















