Jakarta — Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman resmi menjalin kerja sama dengan PT Nusantara Digitech Solusi (NDS) untuk memperkuat pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta mendorong transformasi digital di sektor pajak daerah.
Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Direktur Utama PT NDS Darmadi di Kantor PT Danareksa, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Pajak Cerdas Berbasis AI
Wali Kota Yota Balad mengatakan, kolaborasi ini menghadirkan implementasi Smart Tax, sistem pajak cerdas yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI). Sistem ini akan mengintegrasikan data dengan Super Apps IndoChat, memantau transaksi secara real-time, dan meningkatkan efektivitas pengawasan pajak daerah.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan PAD secara digital, transparan, dan terukur,” tegas Yota.
Videotron 4×8 Meter untuk Informasi Publik
NDS juga menyediakan dukungan media digital, termasuk pemasangan videotron outdoor 4 x 8 meter yang akan menampilkan informasi pajak daerah, program pembangunan, hingga promosi pariwisata Kota Pariaman.
NDS Mitra Teknologi Pemerintah
NDS dikenal sebagai perusahaan teknologi yang mendukung sejumlah pemerintah daerah dalam sistem pajak berbasis kecerdasan buatan. Perusahaan ini juga bermitra dengan Kemenko Polhukam RI untuk mendorong kedaulatan digital nasional menuju Indonesia Maju 2045.
Direktur Utama NDS, Darmadi, menegaskan bahwa ekosistem digital seperti aplikasi IndoChat siap memperkuat akses layanan dan informasi publik.
“IndoChat bukan sekadar aplikasi chatting, tetapi akan menjadi kanal resmi informasi Pemko Pariaman dan Diskominfo,” jelasnya.
Manfaat Teknologi Pajak Digital
Implementasi Smart Tax di Pariaman disebut membawa sejumlah keunggulan:
Mencegah kebocoran pajak dan retribusi daerah
Transparansi penerimaan daerah
Transaksi tercatat real-time di database PBJT
Slip setoran resmi dari printer Smartax 365
Penyusunan laporan lebih cepat dan akurat
Menghadirkan big data untuk analisis kebijakan
“Dengan digitalisasi pajak, tidak ada lagi ruang abu-abu. Semua tercatat, terpantau, dan bisa dievaluasi kapan saja,” tutup Yota Balad.
**Afri






