Bupati Malang Serahkan Sertifikat Tanah 2025 di Tirtoyudo, Perkuat Kepastian Hukum Warga

More articles

Tirtoyudo – Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr. Ir. Budiar, M.Si., menyerahkan Sertifikat Tanah Hasil dari Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat di Kecamatan Tirtoyudo, Selasa (27/1) pagi. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam memperkuat kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Penyerahan sertifikat dilaksanakan di empat lokasi, yakni Balai Desa Gadungsari, Balai Desa Ampelgading, Balai Desa Sukorejo, dan Balai Desa Tlogosari. Turut hadir jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemkab Malang, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Camat Tirtoyudo, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tirtoyudo.

Program penyerahan sertifikat tanah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk mendorong tertib administrasi pertanahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalitas aset lahan yang dimiliki warga.

Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif menyukseskan program tersebut, mulai dari masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak, sehingga penyerahan Sertifikat Tanah Hasil dari Retribusi Tanah Tahun Anggaran 2025 ini dapat terlaksana dengan baik. Semoga sertifikat yang diterima masyarakat dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong kelancaran pembangunan dan peningkatan kesejahteraan, khususnya di Kecamatan Tirtoyudo,” ujar Bupati Sanusi.

Bupati Malang menegaskan bahwa tanah memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam mendukung pembangunan ekonomi dan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap pemilik tanah wajib melakukan pendaftaran dan pencatatan hak atas tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak, sekaligus meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari. Melalui program ini, Pemkab Malang terus memperkuat sinergi dengan BPN dan pemerintah desa dalam mendorong pengelolaan aset masyarakat yang tertib dan berkelanjutan.

“ Sertifikat tanah bukan hanya bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memiliki nilai strategis. Legalitas tanah memberikan rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi aset, serta membuka peluang akses permodalan untuk pengembangan usaha masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, tertibnya data pertanahan akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan desa maupun daerah agar lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Malang, Istanto Nurhidayat, S.H., menegaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bentuk komitmen BPN dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Malang untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Ia memastikan seluruh proses sertifikasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap sertifikat tanah yang diserahkan hari ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, tidak hanya sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga sebagai aset bernilai ekonomi yang mampu menunjang peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.

Guh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest