Ternate | Investigasi.News – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara resmi menetapkan seorang anggota Polri berinisial Bripda Dwi Rangga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat DPO Nomor: DPO/01/I/2026/Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara. Bripda Dwi Rangga diketahui bertugas di Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bripda Dwi Rangga diduga melarikan diri dan tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai disersi, yang merupakan pelanggaran serius dalam institusi Kepolisian.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf (c) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Dwi Rangga agar segera melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku Utara melalui HP: 0813 5511 4016.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan guna mendukung penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri.
Atas kerja sama masyarakat, Polda Maluku Utara menyampaikan terima kasih.
Jak






