Banyuasin, Sumatera Selatan – Pelayanan publik di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, terancam lumpuh. Pasalnya, Kepala Desa Bangun Sari berinisial (NGH) diduga kerap mangkir dari kantor pada jam kerja, bahkan disebut sangat sulit ditemui oleh wartawan maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Pantauan langsung awak media di Kantor Desa Bangun Sari, Selasa (27/01/2026) hingga pukul 10.45 WIB, menunjukkan kepala desa belum juga hadir. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: ke mana pimpinan desa saat masyarakat membutuhkan pelayanan?
Saat dikonfirmasi, sejumlah perangkat desa memberikan jawaban yang beragam dan terkesan normatif.
“Belum datang, biasanya ada acara ke luar, atau lagi menghadiri upacara kematian,” ujar salah satu perangkat desa.
Namun, ketidakhadiran kepala desa ini disebut bukan kali pertama terjadi. Beberapa kali awak media mendatangi kantor desa untuk kepentingan konfirmasi, hasilnya nihil. Kepala desa hampir selalu tidak berada di tempat saat jam kerja berlangsung.
Upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Pesan tidak dibalas, telepon tidak diangkat. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kepala desa menghindari komunikasi dengan media.
Kondisi tersebut memantik pertanyaan serius dari publik:
Bagaimana nasib pelayanan masyarakat jika kepala desa jarang ngantor?
Siapa yang bertanggung jawab jika ada dokumen penting yang harus segera ditandatangani?
Bahkan, tak sedikit pihak yang mulai mempertanyakan, apakah kepala desa hanya muncul saat dana anggaran cair?
Sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh masyarakat, kepala desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk disiplin waktu serta hadir aktif di kantor, bukan sekadar muncul dalam momen tertentu. Jarang ngantor bukan pelanggaran sepele, melainkan bentuk kelalaian terhadap amanah rakyat.
Perilaku tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain:
- Pasal 26 ayat (1): Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 29 huruf b: Kepala Desa dilarang meninggalkan tugas dan kewajiban selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Pasal 30: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
Pelanggaran ini juga bertentangan dengan asas akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tak hanya soal kehadiran fisik, buruknya komunikasi kepala desa dengan media dan masyarakat semakin memperkuat dugaan lemahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Nomor telepon yang jarang aktif dan sulit dihubungi menjadi catatan serius.
Sejumlah warga berharap pihak Kecamatan Tanjung Lago dan instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, agar pelayanan publik di Desa Bangun Sari tidak terus dirugikan oleh sikap pimpinan desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Bangun Sari maupun pihak Kecamatan Tanjung Lago terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan tersebut.
M. Buddi






