Kasus Penipuan dan Penggelapan Tahun 2020 Kembali Diproses, Polda NTT Terbitkan SP2HP Terbaru dan Undangan Klarifikasi

More articles

NTT | Investigasi.News — Setelah sempat tidak menunjukkan perkembangan signifikan selama beberapa tahun, penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejak Januari 2020 di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan titik terang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, pada awal Februari 2026, secara resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru serta Undangan Klarifikasi kepada pihak pelapor, sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyelidikan perkara tersebut.

Cosmas Jo Oko, S.H., menyatakan bahwa langkah tersebut menjadi sinyal penting adanya keberlanjutan penanganan hukum oleh institusi kepolisian. “Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda NTT. Hari ini Ditreskrimum Polda NTT telah mengirimkan SP2HP terbaru dan undangan klarifikasi. Artinya, sudah ada surat perintah penyelidikan kepada penyidik yang baru dan perkara ini akan segera diproses kembali. Masyarakat sangat membutuhkan kepastian hukum,” ujar Cosmas Jo Oko, S.H.

Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/RES.1.11/2020/SPKT/Polda NTT, tertanggal 13 Januari 2020, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, Heri Setiabudi Lauw tercatat sebagai pihak pelapor atau penerima surat, sementara pihak terlapor disebut berinisial Fransiskus Valdano Djie, yang dikenal dengan sebutan Asun Colega Atambua, serta Meliana Tan.

Dalam SP2HP Nomor: B/45/I/2026/Ditreskrimum, dijelaskan bahwa penanganan perkara yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik pembantu Bripka Andre Nepa Bureni, S.H., kini telah dilimpahkan kepada penyidik pembantu Bripka Giovani A. Moruk, S.H., terhitung sejak 30 Januari 2026. Pergantian penyidik tersebut menandai adanya upaya lanjutan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain SP2HP, Ditreskrimum Polda NTT juga mengeluarkan Undangan Klarifikasi Nomor: B/257/I/2026/Ditreskrimum, yang meminta kehadiran Heri Setiabudi Lauw sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan.

Adapun jadwal klarifikasi ditetapkan pada:

1. Hari/Tanggal: Selasa, 10 Februari 2026
2. Waktu: Pukul 09.00 WITA
3. Tempat: Ruang Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda NTT

Penyelidikan ini akan ditangani oleh AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., bersama AIPDA Giovani A. Moruk, S.H. Terbitnya SP2HP dan undangan klarifikasi tersebut menegaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan sejak tahun 2020 tidak dihentikan, melainkan kembali dibuka dan dilanjutkan proses penyelidikannya pada tahun 2026.

Terbitnya SP2HP dan undangan klarifikasi tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang telah bergulir sejak tahun 2020 tidak dihentikan. Publik kini menaruh harapan agar proses penyelidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest