Padang – Bank Nagari menggelar Press Conference Kinerja Tahun 2025 pada Paparan Kinerja Bank Nagari 2025, dan Klarifikasi Isu Publik tanggal 2 Februari 2026 di Kantor Pusat Bank Nagari, Jl. Pemuda No. 21 Padang. Pemaparan dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Bank Nagari dan dihadiri oleh Media Cetak dan Media Online di Sumatera Barat.
Di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan nasional, Bank Nagari berhasil menjaga kinerja tetap solid sepanjang 2025.
Tahun buku 2025, Bank Nagari mencatat:
* Aset tembus Rp33,61 triliun
* DPK Rp26,84 triliun
* Laba bersih Rp493,74 miliar
* Rasio keuangan tetap sehat dengan CAR 23,72% dan NPL 2,40%
Di saat yang sama, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari tumbuh impresif dengan:
* Aset syariah Rp6,49 triliun (+6,28%)
* Pembiayaan syariah Rp4,63 triliun (+14,66%)
* Laba UUS Rp224,62 miliar (+15,43%)
Pertumbuhan UUS yang konsisten, penguatan digital banking melalui Ollin by Nagari, serta jaringan layanan yang luas membuktikan komitmen Bank Nagari dalam menghadirkan layanan keuangan yang adaptif, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Sumatera Barat.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 Bank Nagari juga meraih 33 penghargaan nasional dan regional, termasuk peringkat idA+/Stable dari PEFINDO.
Pada kesempatan yang sama, Bank Nagari menyampaikan klarifikasi resmi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang di ruang publik saat Press Conference Kinerja Keuangan PT Bank Nagari yang dilaksanakan pada tanggal 02 Februari 2026 di Kantor Pusat Bank Nagari Jl. Pemuda No. 21 Padang.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai wujud komitmen Bank Nagari terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), sekaligus untuk meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan proporsional.
Terkait informasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR), Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra menegaskan, pihaknya tidak menutup diri terhadap keterbukaan informasi publik. Informasi yang bersifat wajib dibuka, termasuk laporan tahunan dan ringkasan pelaksanaan CSR, telah tersedia melalui kanal resmi Bank Nagari.
Adapun permintaan informasi yang memuat data pribadi pegawai, rincian biaya operasional secara detail, serta identitas individu penerima CSR, ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan perbankan dan OJK, setelah melalui uji konsekuensi. Penyaluran dana CSR Bank Nagari telah diaudit dan diawasi oleh regulator dan lembaga berwenang.
Terkait kebijakan hapus buku kredit, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli menyampaikan, dalam pelaksanaan kebijakan hapus buku kredit macet, Bank Nagari senantiasa berpedoman pada ketentuan regulator dan peraturan internal Bank.
Menurutnya, hapus buku merupakan tindakan administratif akuntansi dan tidak menghapus hak tagih Bank kepada debitur. Bank tetap melakukan upaya penyelesaian kredit secara aktif melalui penagihan, penjualan agunan, dan lelang melalui KPKNL sebagai pejabat lelang independen. Setiap penerimaan kembali (recovery) atas kredit yang telah dihapus buku dicatat sebagai pendapatan operasional sesuai ketentuan.
Mengenai pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, seluruh proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan independen melalui sistem lelang elektronik KPKNL (lelang.go.id). Bank tidak memiliki kewenangan atas penentuan peserta maupun pemenang lelang.
Terkait kebijakan internal pegawai, termasuk Uang Akhir Tahun (UAT) dan Jaminan Hari Tua (JHT), Direktur Operasional Bank Nagari, Zilfa Efrizon menyampaikan, bahwa penyesuaian kebijakan Uang Akhir Tahun (UAT) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan temuan audit eksternal yang meminta penyesuaian kebijakan remunerasi agar sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 45 Tahun 2015.
Kebijakan ini diambil secara korporasi dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan. Terkait Jaminan Hari Tua (JHT), Bank Nagari telah melaksanakan kewajiban pembayaran premi sesuai perjanjian. Kendala pembayaran klaim yang terjadi bersumber dari permasalahan likuiditas pihak asuransi dan terus dikomunikasikan serta diupayakan penyelesaiannya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bank Nagari senantiasa memberikan perhatian dan selalu mengutamakan kesejahteraan pegawai dengan berorientasi kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku,”paparnya.
Zilfa juga menyampaikan, bahwa manajemen sangat mendukung dan medorong pembentukan kepengurusan baru FKPBN (Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari) yang sudah tidak aktif dari tahun 2017, yang disebabkan purnatugasnya beberapa pengurus inti dan pandemi covid 19.
FKPBN (Forum Komunikasi Pegawai Bank Nagari) yang bertujuan untuk memastikan aspirasi pegawai tersalurkan secara konstruktif, menjaga keseimbangan kepentingan perusahaan dan pegawai, serta memperkuat iklim kerja yang kondusif, produktif, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen terhadap pelindungan dan kesejahteraan pegawai Bank Nagari sebagai mitra strategis perusahaan dalam membangun hubungan industrial yang sehat, dialogis, dan berkeadilan.
Bank Nagari juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap fraud. Direktur Kepatuhan Bank Nagari, Bapak Sukardi menyampaikan bahwa setiap indikasi fraud internal ditangani melalui mekanisme audit, pengawasan berlapis, dan proses disiplin maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku, disertai penguatan sistem pengendalian internal dan budaya kepatuhan.
Selanjutnya, dalam rangka tertib administrasi, efektivitas pelayanan informasi publik, serta memastikan penyampaian informasi perusahaan berjalan secara terkoordinasi dan akuntabel, Bank Nagari menetapkan bahwa seluruh permintaan informasi dan koordinasi kehumasan agar disampaikan melalui saluran resmi perusahaan sebagai berikut:
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bank Nagari
Telp: Ext. 243 (PPID Bank Nagari)
Koordinasi Kehumasan dan Publikasi
Disampaikan melalui:
Divisi Sekretaris Perusahaan a.n. Bapak Yosviandri Asril
Pemimpin Bagian Humas a.n. Bapak Fefri Doni
Telp: Ext. 206 (Divisi Sekretaris Perusahaan)
Penetapan saluran resmi ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada media dan publik bersifat akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga kelancaran koordinasi antara Bank Nagari dan mitra media. Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Nagari mohon maaf apabila tidak dapat melayani permintaan informasi dan/atau koordinasi kehumasan yang tidak disampaikan melalui saluran resmi sebagaimana dimaksud di atas.
Manajemen Bank Nagari mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat dan media. Seluruh pengawasan publik menjadi bagian penting dalam perbaikan berkelanjutan. Bank Nagari berkomitmen untuk terus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan bank sebagai aset strategis daerah. Zf






