Pemko Bukittinggi Sampaikan Dua Ranperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

More articles

Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (9/2/2026).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan bahwa penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Ia menyebutkan, meskipun Kota Bukittinggi telah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, dinamika perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, kebutuhan investasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan kondisi saat ini.

“Perubahan regulasi ini penting agar kebijakan transportasi darat di Kota Bukittinggi mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” ujarnya.

Selain perubahan Perda Transportasi Darat, Syaiful juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi menginisiasi Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ranperda tersebut dinilai sangat dibutuhkan sebagai landasan operasional dalam pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran melalui koordinasi lintas perangkat daerah serta partisipasi aktif masyarakat.

“Dengan regulasi ini, kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat dilaksanakan secara terpadu dan terarah,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional. Salah satu fokus utama dalam perubahan tersebut adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman, layak, dan terjangkau.
Terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ibnu Asis menegaskan bahwa kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, dan kerusakan lingkungan.

Sebagai kota perdagangan, jasa, dan pariwisata dengan kawasan permukiman yang padat, Kota Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi.
“Oleh karena itu, perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus didukung dengan regulasi yang kuat,” tegasnya.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kota Bukittinggi sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan peraturan daerah yang berlaku. Yas

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest