Bukittinggi, 11 Februari 2026 – Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Wakil Wali Kota menyampaikan jawaban resmi atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (11/2/2026), dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah, kepala OPD, niniak mamak, bundo kanduang, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas saran, kritik, serta dukungan yang diberikan terhadap dua ranperda tersebut. Menurutnya, pandangan umum fraksi-fraksi mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kota Bukittinggi.
Penguatan Transportasi Darat dan Program Angkutan Sekolah Gratis
Menanggapi pertanyaan Fraksi Gerindra terkait kebijakan angkutan sekolah gratis, Pemerintah Kota menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2025–2030 dalam mewujudkan “Bukittinggi Gemilang”, khususnya melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan.
Program angkutan sekolah gratis bertujuan mengurangi beban orang tua, menekan penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar, serta mengurangi kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pembiayaan program ini akan dialokasikan setiap tahun melalui APBD dan tercantum dalam RPJMD 2025–2029.
Menariknya, program ini tetap memanfaatkan angkutan umum yang telah beroperasi di Kota Bukittinggi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan okupansi angkutan umum eksisting dan mendukung keberlanjutan pelaku usaha transportasi.
Terkait penerapan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS serta penghapusan sejumlah retribusi, Pemko menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta regulasi turunannya. Meskipun berdampak pada penurunan PAD, khususnya dari retribusi angkutan umum dalam trayek, kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban pelaku usaha dan mendorong iklim usaha yang lebih kondusif.
Menanggapi Fraksi NasDem, Pemko juga memaparkan langkah jangka pendek dan panjang dalam mengatasi kemacetan, kerusakan jalan akibat bencana, serta polusi udara. Upaya tersebut antara lain melalui rekayasa lalu lintas, penguatan kerja sama lintas sektor saat terjadi bencana, serta mendorong program green transport dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Ranperda Kebakaran Tekankan Pencegahan dan Penguatan SDM Pada Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemerintah Kota menegaskan bahwa regulasi ini tidak semata-mata bersifat normatif, tetapi dilengkapi dengan rencana implementasi yang terukur.
Menjawab pandangan Fraksi Gerindra dan fraksi lainnya, Pemko menyampaikan komitmen untuk memperkuat sarana dan prasarana pemadam kebakaran secara bertahap, termasuk peningkatan jumlah dan kualitas armada, modernisasi peralatan, pengembangan pos sektor, serta pelatihan dan sertifikasi personel secara berkelanjutan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengaturan kewajiban, larangan, dan sanksi dalam ranperda ini lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan edukasi. Sosialisasi, pendampingan teknis, serta pemberian waktu penyesuaian akan dilakukan sebelum penindakan diterapkan.
Selain itu, Pemerintah Kota akan mengintegrasikan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) ke dalam dokumen perencanaan tahunan dan Rencana Kerja Dinas terkait, dengan prioritas pada kawasan padat hunian dan pusat ekonomi.
Menanggapi Fraksi PPP-PAN dan Demokrat, Pemko juga menegaskan pentingnya audit keselamatan kebakaran dan sertifikasi bangunan, pembentukan serta penguatan peran Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di setiap kelurahan, serta reformasi sistem inspeksi berbasis risiko untuk bangunan berisiko tinggi seperti hotel, pasar, rumah sakit, dan sekolah.
Harapan Sinergi DPRD dan Pemerintah
Menutup penyampaiannya, Wakil Wali Kota berharap kedua ranperda tersebut dapat dibahas secara bersama-sama untuk menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Bukittinggi meyakini bahwa sinergi antara eksekutif, legislatif, dunia usaha, dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mewujudkan sistem transportasi yang tertib dan modern serta sistem pencegahan kebakaran yang tangguh dan berorientasi pada keselamatan warga.






