Diduga Tak Sesuai Standar, Gedung SMPN 6 Talang Kelapa Berpotensi Rugikan Negara

More articles

Banyuasin, Sumsel – Program revitalisasi satuan pendidikan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kembali menjadi sorotan. Kali ini, pembangunan gedung SMP Negeri 6 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Proyek yang berlokasi di Jalan Pangkalan Benteng KM 15, Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana pendidikan. Namun di lapangan, tujuan ideal itu justru dibayangi oleh sejumlah kejanggalan fisik bangunan yang memicu kecurigaan publik.

Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan awak media, ditemukan dugaan ketidaksesuaian pada bagian pondasi bangunan. Struktur pondasi terlihat tidak memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas pengerjaan dan pengawasan proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut.

Tak berhenti pada temuan fisik, upaya konfirmasi pun menemui jalan buntu. Kepala SMPN 6 Talang Kelapa, Susi, terkesan enggan memberikan keterangan saat dimintai klarifikasi terkait pembangunan gedung tersebut.

“Nanti saja saat KPK turun,” ujar kepala sekolah singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut justru memperbesar tanda tanya. Ketika ditanya kapan pemeriksaan itu akan dilakukan, kepala sekolah mengaku tidak mengetahui secara pasti dan meminta awak media menunggu keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Alih-alih menjernihkan persoalan, sikap tersebut semakin memperkuat kesan tertutup. Kepala sekolah bahkan menyebut nama Teguh sebagai ketua panitia pelaksana pembangunan, namun yang bersangkutan tidak kunjung memberikan klarifikasi. Kepala sekolah pun mengaku trauma terhadap media, sebuah pengakuan yang dinilai janggal dalam konteks pengelolaan proyek publik.

Padahal, proyek pembangunan sekolah bukanlah urusan pribadi. Anggaran yang digunakan berasal dari APBN, yang berarti setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketertutupan informasi justru berpotensi menimbulkan prasangka dan ketidakpercayaan masyarakat.

Kecurigaan publik semakin menguat ketika ditemukan fakta bahwa gedung yang disebut telah selesai direvitalisasi belum sepenuhnya difungsikan. Beberapa ruangan tampak kosong dan tidak digunakan, sementara ruangan lainnya sudah dimanfaatkan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Kalau memang sudah selesai, mengapa tidak langsung digunakan sepenuhnya? Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu awak media.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam manajemen pelaksanaan proyek. Revitalisasi ruang kelas sejatinya merupakan langkah positif untuk dunia pendidikan, namun bila pelaksanaannya terkesan misterius dan minim penjelasan, maka wajar jika publik mencium adanya kejanggalan.

Lebih jauh, persoalan ini dinilai bukan sekadar soal bangunan fisik, melainkan mencerminkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pejabat pendidikan dalam mengelola anggaran negara. Kepala sekolah sebagai pimpinan lembaga publik seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru menghindar saat dimintai klarifikasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 6 Talang Kelapa maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait nilai anggaran proyek, spesifikasi teknis pembangunan, serta alasan belum difungsikannya seluruh ruang hasil revitalisasi.

Atas kondisi tersebut, awak media mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan gedung SMPN 6 Talang Kelapa. Pengawasan ketat dinilai mutlak diperlukan agar penggunaan APBN 2025 benar-benar tepat sasaran dan tidak berujung pada kerugian negara.

M. Buddi

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest