Dugaan Pemalsuan Sertifikat Mandek 8 Tahun, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum di Polda NTT

More articles

KUPANG | Investigasi.News — Tim kuasa hukum Keluarga Besar Tomboi akhirnya mengikuti gelar perkara khusus di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan tindak pidana pemalsuan data yang disebut-sebut digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak tahun 2018, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (11/2/2026) itu dipimpin oleh jajaran penyidik, termasuk Kabag Wasidik Polda NTT. Momentum tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara yang menurut kuasa hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilaporkan pada 2018.

Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada pihaknya untuk mengikuti gelar perkara khusus tersebut.

“Kami sangat berterima kasih hari ini diizinkan untuk melakukan gelar perkara terhadap kasus klien kami yang sudah dari tahun 2018 belum diproses. Ketika kami ditunjuk sebagai tim kuasa hukum, perkara ini langsung diproses dan hari ini kita melaksanakan gelar perkara khusus tepatnya di Polda NTT,” ujar Rikha.

Sementara itu, Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa gelar perkara tersebut bertujuan untuk memperoleh kejelasan konkret mengenai perkembangan penyidikan.

“Tujuan dilakukan gelar perkara ini supaya kami sebagai kuasa hukum dan juga klien kami mengetahui dengan pasti sejauh mana perkembangan kasus dugaan pemalsuan dan keadaan palsu yang diciptakan,” tegas Cosmas.

Ia mengungkapkan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang secara hukum menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Namun, hingga delapan tahun berlalu, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Artinya penyidik sudah meyakini adanya peristiwa pidana. Pertanyaannya, mengapa tersangkanya belum ada sampai saat ini?” ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya data dan keadaan palsu yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tanah, yang kemudian dijadikan alat bukti dalam persidangan dan disebut merugikan klien mereka.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah dugaan penandatanganan dokumen oleh pejabat yang masa jabatannya telah berakhir.

“Bagaimana mungkin seorang pejabat yang sudah tidak aktif dalam jabatannya—selesai pada tahun 2015—namun masih menandatangani berkas di tahun 2016? Ini yang menjadi pertanyaan serius dan harus diuji secara hukum,” tegas Cosmas.

Menurut kuasa hukum, fakta tersebut seharusnya menjadi titik terang dalam proses pembuktian, sekaligus menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pertanggungjawaban pidana jika memang ditemukan unsur pemalsuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang berdampak pada kepastian hukum dan hak atas tanah. Selain itu, lamanya proses tanpa kepastian hukum dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan Indonesia.

Tim kuasa hukum berharap, melalui gelar perkara khusus ini, penyidik dapat memberikan kepastian hukum yang objektif dan profesional, termasuk menjelaskan secara terbuka hambatan yang menyebabkan perkara tersebut belum menetapkan tersangka sejak 2018.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda NTT belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Publik kini menantikan langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian dan keadilan hukum benar-benar ditegakkan.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest