NGADA | Investigasi.News —Penanganan kasus kematian seorang anak di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan publik. Kasus ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip Scientific Crime Investigation (SCI) sebagaimana ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advokat Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kapolri dalam berbagai kesempatan telah menekankan bahwa setiap proses penyidikan harus berbasis pendekatan ilmiah, forensik, dan pembuktian objektif. Prinsip tersebut merupakan bagian dari reformasi Polri Presisi: profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Scientific Crime Investigation berarti penyidik tidak boleh bertumpu pada asumsi, keterangan sepihak, atau kesimpulan cepat. Setiap kematian tidak wajar, terlebih korbannya anak, wajib diuji secara ilmiah dan menyeluruh,” tegas Gregorius.
Menurut Gregorius, salah satu pertanyaan mendasar publik adalah soal pelaksanaan autopsi. Dalam standar kedokteran forensik, autopsi merupakan instrumen utama untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.
“Jika autopsi tidak dilakukan, bagaimana kepastian sebab kematian dapat dinyatakan final? Kematian adalah delik umum, bukan delik aduan. Persetujuan atau penerimaan keluarga tidak menghapus kewajiban negara untuk membuat terang peristiwa,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kematian tidak wajar diungkap secara ilmiah, transparan, dan akuntabel.
Publik juga mempertanyakan penanganan foto-foto yang beredar luas terkait kasus tersebut. Gregorius mempertanyakan apakah aparat telah melakukan analisis forensik secara menyeluruh.
“Apakah foto tersebut telah diuji secara digital? Apakah posisi tubuh, konsistensi tempat kejadian perkara, serta kesesuaian mekanisme kematian telah dianalisis secara ilmiah? Ini bukan sekadar soal pengamatan visual,” katanya.
Dalam pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), lanjutnya, setiap bukti visual harus melalui pemeriksaan laboratorium, bukan hanya kesimpulan manual.
Sorotan lain tertuju pada adanya surat yang diduga ditulis oleh korban. Menurut Gregorius, dokumen tersebut seharusnya diuji melalui laboratorium forensik untuk memastikan keaslian tulisan tangan.
“Apakah sudah dilakukan uji pembanding secara ilmiah? Dalam SCI, dokumen penting tidak boleh hanya dinilai berdasarkan kasat mata,” tegasnya.
Gregorius juga menyoroti aspek teknis jeratan pada leher korban. Ia mempertanyakan apakah jenis simpul yang digunakan telah dianalisis, apakah termasuk simpul hidup atau simpul mati, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan sidik jari pada tali.
“Secara teknis dan psikologis, apakah anak usia 10 tahun memiliki pemahaman untuk membuat simpul yang efektif hingga menyebabkan kematian? Ini bukan tuduhan, melainkan pertanyaan ilmiah yang harus dijawab melalui pemeriksaan forensik,” ujarnya.
Kesimpulan bunuh diri tanpa pengungkapan motif yang komprehensif juga dinilai berpotensi menimbulkan ruang abu-abu. Menurut Gregorius, pendekatan SCI menuntut pembuktian berbasis data, bukan asumsi. “Motif harus dikaji secara psikologis dan kriminologis. Tanpa itu, kesimpulan menjadi lemah,” katanya.
Gregorius menegaskan bahwa kritik ini bukan untuk mendiskreditkan kepolisian, melainkan dorongan agar Polri, khususnya di Ngada, benar-benar menerapkan standar ilmiah sebagaimana ditegaskan Kapolri. “Polisi yang bekerja secara ilmiah dan transparan justru akan semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Polri, khususnya jajaran di Ngada, dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat penerapan SCI sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum benar-benar tumbuh dari proses yang adil dan akuntabel.
Severinus T. Laga






