Nasional-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (berkopiah), menjabarkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan pada Selasa (10/02/2026). Penjelasan Menteri Nusron dalam rangka implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menjabarkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dalam rakortas di kantor Kemenko Pangan, Selasa (10/2/2026).
Ada 8 daerah berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lalu 12 provinsi menyusul pada 2026 ini. “LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun,” ujarnya
Nusron menjelaskan, daerah yang masuk peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, ada 12 provinsi yang menyusul menjadi penetapan di akhir kuartal pertama (Q1) dan 17 provinsi lain di akhir Q2.
Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Menurut Nusron, Tim Pelaksana Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan harus menyajikan data di 12 provinsi yang akan ditetapkan menjadi LSD dan akan ditetapkan menjadi LP2B. ( Wahyu )






