Batam, investigasi.News – Di tengah padatnya permukiman warga dan hanya selemparan batu dari Masjid Darut Taqwa, sebuah bangunan kos empat lantai diduga menjadi simpul praktik prostitusi terselubung berbasis aplikasi MiChat. Grand House Kost di Jalan Mentok Nomor 29, Bengkong Otorita, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.
Bangunan dengan 52 kamar itu tak lagi dipandang sekadar hunian. Warga menyebut ada pola keluar-masuk tamu pria dalam durasi singkat yang berulang hampir setiap hari—pola yang dinilai tak lazim untuk aktivitas kos biasa.
“Datang, naik, tidak sampai satu jam sudah turun lagi. Lalu berganti orang. Polanya berulang,” ujar seorang warga dengan nada geram.
Pola yang Diduga Sistematis
Sejumlah sumber menyebut sebagian penghuni bekerja sebagai LC KTV dan terapis pijat di beberapa tempat hiburan di Batam. Namun, kecurigaan muncul karena ada dugaan kamar dimanfaatkan untuk praktik short time yang dikoordinasikan melalui aplikasi MiChat.
Tarif sewa kamar berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Yang dipersoalkan warga bukan nilai sewanya, melainkan dugaan penyalahgunaan kamar menjadi ruang transaksi sesaat.
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang memfasilitasi serta mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Ketertiban Umum.
Lokasinya yang berada di jantung kawasan keluarga dan berdekatan dengan rumah ibadah membuat keresahan warga memuncak. Mereka menilai, jika dugaan ini benar, dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada ketenteraman lingkungan dan nilai sosial masyarakat.
“Kami tinggal di kawasan keluarga. Kalau ada praktik seperti itu di sini, jelas merusak suasana lingkungan,” ungkap warga lainnya.
Sorotan kini mengarah pada pengawasan wilayah. Aktivitas yang disebut berlangsung rutin memunculkan pertanyaan serius:
Apakah belum ada laporan resmi?
Apakah belum ada temuan?
Atau pengawasan yang belum optimal?
Warga mendesak aparat penegak hukum, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan secara terbuka dan profesional. Jika dugaan tidak terbukti, publik berhak mendapatkan klarifikasi agar tidak muncul stigma berkepanjangan. Namun jika terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu dinilai menjadi keharusan demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pengelola Grand House Kost masih terus dilakukan guna memastikan legalitas operasional serta menanggapi dugaan yang berkembang.
Publik kini menanti: klarifikasi yang terang, atau penegakan hukum yang tegas.
Fransisco Chrons
















